Memugas Polemik Royalti Musik di Tempat Usaha

  • 12 Agt 2025 16:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

ISU royalti musik di tempat usaha kembali mencuat setelah serangkaian kasus mengundang perhatian publik. Salah satu pemicu utamanya adalah sengketa antara tempat makan Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi. 

Perusahaan ini dituduh memutar lagu secara komersial tanpa izin dan akhirnya menyepakati pembayaran kompensasi sebesar Rp2,2 miliar. Kasus tersebut menjadi preseden penting yang menandai ketegasan penegakan hak cipta di sektor usaha kuliner. 

Tidak berhenti di situ, kegaduhan merambah ke meja konsumen ketika sejumlah restoran dan kafe kedapatan membebankan biaya royalti dalam struk pembayaran. Praktik ini memicu kritik keras karena dianggap memindahkan beban dari pelaku usaha kepada pelanggan.

Polemik viralnya royalti tentu menambah ketidakpastian dalam pemahaman publik tentang siapa sebenarnya yang wajib membayar royalti. Dari sisi musisi, respons yang muncul pun beragam, namun didominasi dengan arah yang positif.

Ada yang memilih mempertahankan prinsip perlindungan penuh terhadap karya. Namun tidak sedikit yang mengambil langkah kompromistis. 

Selanjutnya, Respons Positif dari Lintas Musisi  

Grup musik Dewa 19, memberi kelonggaran bebas royalti untuk pemutaran lagu mereka di tempat usaha dengan syarat tertentu. Pandangan ini sejalan dengan langkah sejumlah musisi lain yang secara terbuka mengizinkan karyanya diputar gratis di kafe dan restoran.

Unggahan Instagram Grup musik Dewa 19 memberi kelonggaran bebas royalti untuk pemutaran lagu mereka (Foto: akun Instagram @officialdewa19)

Charly Van Houten juga turut mengizinkan lagu-lagunya diputar di kafe hingga dinyanyikan ulang musisi lain. Vokalis Setia Band itu bahkan berjanji akan memberi hadiah.

Yakni bagi restoran, tempat usaha, atau musisi yang membawakan lagunya di ruang publik. Langkah ini diambil Charly sebagai tanda terima kasih karena karyanya sudah dimainkan.

Musisi dangdut legendaris Rhoma Irama juga sempat menegaskan, lagu-lagu ciptaannya bebas dinyanyikan ulang. Ia mengaku tidak akan menagih penyanyi yang mau melantunkan lagu-lagu ciptaannya.

"Saya pribadi, wahai penyanyi dangdut seluruh dunia, boleh nyanyikan lagu saya. Enggak saya tagih, enggak usah bayar, jadi silahkan nyanyi sepuas-puasnya," kata Rhoma di kanal YouTube pribadinya.

Sementara Bassist grup musik GIGI, Thomas Ramdhan, menyatakan lagu-lagu ciptaannya boleh dibawakan dan diputar di kafe secara gratis. Apalagi tanpa perlu membayar royalti. 

Ia hanya memberi pengecualian bagi lagu yang dipakai untuk tujuan komersialisasi, seperti iklan atau untuk produk. Ariel dari Noah turut berkomentar akan polemik yang sedang viral ini. 

Dirinya menyebut keputusan itu sebagai bentuk dukungan kepada usaha kecil yang sedang berjuang. Sedangkan band metal Deadsquad justru memandang langkah ini sebagai cara menjaga hubungan positif antara pencipta dan audiens. 

Para penyanyi solo tanah air, seperti Raisa Andriani menganggapnya sebagai kontribusi sederhana untuk memulihkan industri kreatif pascapandemi. Sementara Nadin Amizah menilai musik seharusnya menjadi jembatan suasana, bukan beban tambahan bagi pelaku usaha. 

Selanjutnya, Solusi Terbaik Pemerintah Soal Royalti 

Pemerintah turut menanggapi polemik ini dari berbagai sudut pandang. Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menilai perlunya revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.

Potret Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan (Foto: akun Instagram @kumham.imipas)

Khususnya untuk memperjelas definisi 'komersial' yang selama ini menjadi titik perdebatan. Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil keuntungan dari pemungutannya. 

Menurutnya, dana sepenuhnya dikelola LMK atau LMKN untuk disalurkan kepada para pemilik hak cipta. Ia juga berjanji menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme pemungutan.

Hal tersebut agar sistem penyaluran lebih transparan dan akuntabel. Dari bangku parlemen, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar mekanisme royalti tidak menyulitkan pelaku usaha. 

Sementara Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKB, Mafirion menilai situasi ini tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty bahkan mengusulkan skema tarif berbeda berdasarkan skala usaha dan jenis penggunaan karya untuk meringankan UMKM.

Tak hanya itu, sorotan tajam juga datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Arief Hidayat menyindir jika logika royalti berlaku tanpa batas, WR Supratman sebagai pencipta lagu 'Indonesia Raya' seharusnya menjadi orang terkaya di Indonesia.

Ia menilai arah regulasi saat ini cenderung mengedepankan orientasi komersial semata. Juga mengaburkan nilai kolektivitas dan semangat gotong royong yang seharusnya menjadi ruh perlindungan hak cipta. 

Pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa penegakan royalti yang kaku. Tentu ini berpotensi merusak hubungan antara pencipta dan penikmat karya.

Selanjutnya, Mengenal Peran LMK dan LMKN

Di Indonesia, pembagian dan pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan turunannya seperti PP 56/2021. 

LMKN ditunjuk sebagai sistem satu pintu, bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemegang hak melalui LMK. Serta membentuk kode etik, mengawasi LMK, dan memediasi sengketa hukum terkait royalti.

Saat ini terdapat sebelas LMK yang aktif beroperasi dan berizin resmi dari Kemenkumham. Sebelas LMK tersebut, antara lain: KCI, WAMI, RAI, PELARI, SELMI, PAPPRI, ARDI, ARMINDO, SMI, PRISINDO, dan lainnya.

Potret Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2022-2025 (Foto: dokumentasi LMKN)

Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp27,8 miliar. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp40,8 miliar pada 2023. 

Sementara pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai Rp54,2 miliar. Sehingga menjadi bukti operasionalisasi efektif sistem satu pintu dan koordinasi lintas lembaga.

Pentingnya sistem ini adalah untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Prosesnya dimulai dengan pengguna komersial membayar royalti ke LMKN sesuai tarif yang disahkan melalui keputusan Menkumham.

Lalu royalti didistribusikan ke masing-masing LMK dan selanjutnya ke pencipta atau pemegang hak. Jika identitas pemegang hak tidak terlacak, royalti disimpan sementara selama dua tahun sebelum digunakan sebagai dana cadangan atau dialokasikan kembali.

Selanjutnya, Perlunya Solusi, Satukan Persepsi

Dari rangkaian pernyataan tersebut, tampak bahwa titik temu masih perlu diupayakan. Para pihak mendorong Pemerintah merevisi UU Hak Cipta dan penyusunan regulasi teknis yang memastikan keadilan bagi semua pihak. 

Dialog inklusif antara musisi, LMK/LMKN, pelaku usaha, dan konsumen dipandang penting. Terlebih untuk merumuskan mekanisme yang transparan, terukur, dan tidak membebani pihak manapun. 

Skema tarif berjenjang berdasarkan skala usaha, seperti diusulkan DPR, dinilai bisa menjadi jalan tengah. Sementara langkah sukarela sejumlah musisi membebaskan royalti di situasi tertentu, memberi sinyal positif. 

Unggahan Instagram Charly Van Houtten yang mengizinkan lagu-lagunya diputar di kafe hingga dinyanyikan ulang musisi lain (Foto: akun Instagram @charly_setiaku)

Dengan demikian keseimbangan antara hak pencipta dan keberlangsungan usaha bukanlah hal mustahil. Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum atau bisnis, melainkan juga refleksi atas bagaimana bangsa ini memaknai karya seni sebagai bagian dari kehidupan sosial. 

Menghormati hak pencipta adalah keharusan. Namun membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan juga menuntut kebijaksanaan.

Jika titik tengah itu dapat ditemukan, royalti musik di tempat usaha tidak lagi menjadi beban yang memecah. Ketentuan itu justru menjadi jembatan yang menghubungkan seniman, pengusaha, dan masyarakat dalam harmoni yang saling menghidupi. (Afriani Respati)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....