Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum

  • 30 Jul 2025 10:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

SEJUMLAH pihak menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Salah satunya untuk mengimplementasikan Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilai sangat berdampak signifikan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, serta tata kelola pemerintahan pusat dan daerah.

Seperti diketahui, pada Kamis (26//6/2025) MK menyatakan penyelenggaraan Pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan Pemilu tingkat daerah atau kota (Pemilu lokal). MK memutuskan Pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah Pemilu nasional. 

Pemilu nasional adalah Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas Pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Dengan putusan itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. 

Artinya, pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD tak dilakukan pada tahun yang sama, namun bakal dihelat pada 2031. Hal ini dikhawatirkan akan menimbukan masalah bagi tata kelola penyelenggaraan Pemilu 2029.

Berbagai kalangan mendorong agar revisj UU Pemilu paling lambat diselesaikan tahun depan (2026). Pasalnya, bila revisi UU Pemilu tidak juga diselesaikan hingga tahun depan, maka penataan skema rekrutmen penyelenggara pemilu bakal berantakan di 2027 mendatang.

Hal itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu lokal 2031 atau 2032. Paling tidak batas waktu rekrutmen penyelenggara Pemilu harus selesai pada 2027 agar ada waktu yang cukup bagi penyelenggaraan Pemilu 2029 (Nasional).

Satu sisi lagi dengan rekruitmen penyelengara Pemilu selesai pada 2027, naka masa jabatan mereka berakhir pasca Pemilu lokal pada 2031. Revisi UU Pemilu juga dinilai perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah dan perpanjangan jabatan anggota DPRD.

Selanjutnya, Usulan Akademisi Materi Revisi UU Pemilu

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, melihat urgensi revisi UU Pemilu bukan hanya soal adanya putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan lokal saja. Menurutnya, revisi  UU Pemilu harus memperhatikan kekurangan UU Pemilu terdahulu, seperti perlunya sebuah pengadilan khusus Pemilu untuk menggantikan MK yang memeriksa dan menyelesaikan sengketa Pemilu presiden/wakil presiden, Pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD), dan Pemilu kepala daerah.

“Pembentukan pengadilan khusus Pemilu dapat mengurangi beban kerja Mahkamah Konstitusi (MK). Supaya MK fokus sebagai pengadilan UU saja,” katanya pada RRI Pro3, Selasa (29/7/2025).

Pengadilan khusus Pemilu, katanya, dapat fokus pada penyelesaian sengketa Pemilu, sehingga prosesnya dapat lebih cepat. Pengadilan khusus Pemilu juga dapat memberikan keadilan yang lebih baik dan kepastian hukum terkait dengan hasil Pemilu. 

Revisi UU Pemilu, katanya, juga harus mengatur waktu pemeriksaan sengketa 45 hari untuk sengketa Pemilu presiden, Pemilu legilatif, dan pemilu kepala daerah. Sementara itu terkait putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu 2 samoai 2,5 tahun, Asrun mengatakan terlalu lama.

“Revisi UU Pemilu juga harus mengatur soal penegasan jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal sesuai putusan MK. Namun, jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal cukup tiga bulan,” tegasnya.

Pasalnya, Asrun yakin KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu sudah siap dan berpengalaman menggelar Pemilu. Selain itu juga untuk mengantisipasi dampak negatif dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

Seperti diketahui, UUD 1945, khususnya pasal 24C ayat (1), memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili perselisihan hasil Pemilu pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK dalam sengketa hasil Pemilu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain setelah putusan tersebut. 

Sejumlah kalangan mengusulkan pembentukan pengadilan khusus Pemilu juga dapat diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, dan modelnya bisa bersifat ad hoc (sementara). Dimana hakimnya memiliki pengalaman dalam menyelesaikan perkara Pemilu. 

Selanjutnya, Usulan Bawaslu RI dan KPU RI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun usulan untuk revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Usulan tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR dan juga disampaikan kepada publik untuk dibahas lebih lanjut.

Pihaknya, kata Bagja, telah menerima masukan dari Bawaslu seluruh daerah sebagai hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, katanya, pihaknya juga menampung masukan dari kalangan akademis, dan koalisi masyarakat sipil, serta masyarakat pada umumnya.

"Kami berharap masukan-masukan untuk materi revisi UU Pemilu terkait tugas dan fungsi Bawaslu akan makin memperkuat keberadaan Bawaslu. Seperti kritik berbagai kalangan kalangan kalau Bawaslu harus lebih bergigi," katanya dalam perbicangan dengan RRI Pro3, Senin (28/7/2025).

Bagja menjelaskan, Bawaslu mengusulkan beberapa poin dalam revisi UU Pemilu, termasuk penguatan kewenangan Bawaslu, akses cepat terhadap bukti digital, perlindungan pelapor (whistleblower), dan penggunaan teknologi seperti blockchain untuk pengawasan dana kampanye. Selain itu, Bawaslu juga menyoroti perlunya penyelarasan antara UU Pemilu dan UU Pilkada terkait penanganan temuan dan laporan, sengketa proses, serta pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Bagja mengatakan, perlunya penyelarasan kewenangan Bawaslu dalam penanganan temuan dan laporan, termasuk tindak lanjut dugaan pelanggaran, antara UU Pemilu dan UU Pilkada. "Contohnya, soal pengaturan pelanggaran TSM, khususnya dalam konteks pilkada yang saat ini hanya terbatas pada politik uang, sementara UU Pemilu memiliki cakupan yang lebih luas," ucapnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan sedang menyiapkan bahan evaluasi atas pelaksanaan pemilu nasional maupun pilkada serentak 2024. Menurut  Komisioner KPU RI, August Mellaz, saat berbincang bersama Pro3 RRI, Rabu (2/7/2025), evaluasi ini akan diserahkan ke pembuat UU (pemerintah dan DPR RI) sebagai masukan saat pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan.

“Evaluasi kami akan menjadi kontribusi perbaikan Pemilu di 2029,” ucapnya. Pihaknya, kata August, masih menunggu pertemuan resmi bersama DPR mengenai revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. 

KPU, kata dia, masih fokus menyusun kajian internal untuk dijadikan bahan masukan jika nantinya pembahasan revisi UU Pemilu-Pilkada dimulai DPR. Dia mengatakan kajian internal yang dilakukan KPU fokus menyusun rekomendasi kebijakan (brief policy). 

Kajian tersebut berkaitan sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya. Sedangkan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengingatkan agar pembahasan tevisi UU Pemilu dilakukan dengan matang. 

“Jangan sampai waktu pembahasan dan persetujuan dekat dengan tahapan pelaksanaan Pemilu. Pasalnya bisa berakibat gagalnya gelaran Pemilu mendatang,” katanya pada media beberapa waktu lalu.

“Mendingan kita mengorbankan berapa rupiah daripada Pemilu gagal. KPU tidak ingin tercatat dalam sejarah satu-satunya lembaga yang gagal dalam penyelenggaran Pemilu,” Dia menambahkan.

Tantangan penyelenggaraan Pemilu, katanya, bukan hanya soal regulasi, tapi juga pengaruh dari eksternal, seperti putusan lembaga peradilan. Putusan MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pemilu, katanya, memberikan dampak langsung terhadap jadwal dan tahapan Pemilu. 

“Proses hukum seringkali memperlambat pelaksanaan tahapan. Di sisi lain terdapat faktor sosial dan politik yakni ketegangan antarpartai atau kandidat tertentu seringkali menciptakan konflik yang memengaruhi suasana demokrasi,” jelasnya.

Selanjutnya, Antara Model Kodifikasi atau Omnibus 

Berbagai kalangan mengusulkan revisi UU Pemilu menggunakan model kodifikasi. Sementara lainnya, termasuk yang berkembang di parlemen  menggunakan model Omnibus.

Dari perkembangan yang ada model kodifikasi lebih banyak dibicarakan dalam forum-forum diskusi publik dan media. Model tersebut dinilai lebih baik, termasuk dalam memenuhi aspirasi masyarakat agar kualitas demokrasi Indonesia dapat lebih baik. 

Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mouliza Donna Sweinstani, mengatakan model kodifikasi dapat menyatukan berbagai aturan terkait pemilu dalam satu naskah yang koheren (tersusun secara teratur, logis, padu, dan mudah dipahami). “Revisi UU Pemilu dengan model kodifikasi akan penyatuan berbagai aturan pemilu, seperti pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah, dalam satu naskah UU yang komprehensif, sehingga  menghindari tumpang tindih pelaksanana Pemilu akibat pengaturannya tersebar di berbagai UU berbeda,” ungkapnya dalam perbincangan dengan RRI Pro3, Senin (28/7/2025).

Revisi UU Pemilu dengan kodifikasi, katanya, juga akan menghindari multitafsir dari UU yang ada seperti saat ini. Sehingga, sebutnya, diharapkan sistem Pemilu menjadi lebih mudah dipahami, adil, dan berintegritas, serta otomatis dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

Sebagai informasi, kodifikasi dalam hukum adalah proses menyusun, mengatur, dan mensistematisasikan hukum dari berbagai sumber (yurisdiksi atau cabang hukum) menjadi satu kitab UU yang teratur dan lengkap. Tujuannya adalah menciptakan kesatuan hukum (rechtseenheid) dan kepastian hukum (rechtszekerheid) dengan menyederhanakan, memudahkan pemahaman, dan memberikan susunan yang logis pada peraturan perundang-undangan. 

Menurut Donna, model kodifikasi adalah pilihan terbaik jika dibandingkan model omnibus law. Pasalnya, sebut dia, model omnibus law berpotensi menimbulkan masalah, seperti kurangnya partisipasi publik akibat penyusunan yang terburu-buru.

Ia mengambil contoh pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja, yang dikritik banyak kalangan karena dianggap kurang transparan, sehingga mengabaikan partisipasi publik. Belakangan UU ini, katanya, menimbulkan konflik karena dianggap merugikan pekerja.

Sebagai informasi, omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggabungkan beberapa isu atau topik berbeda ke dalam satu. Namun, ada beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan, seperti potensi penyusunan yang terburu-buru, kurangnya partisipasi publik, dan potensi konflik kepentingan. 

“Ada beberapa UU yang idealnya dikodifikasi dalam satu UU, yakni undang-undang tentang partai politik (parpol), penyelenggara pemilu, pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pilkada. Kelima undang-undang sebaiknya dikodifikasi karena saling terkait dan terintegrasi,” jelas Donna.

Metode kodifikasi, katanya, memang akan membuat pembahasannya lebih lama dan panjang karena menyatukan berbagai UU dalam satu kitab. Tapi, tegasnya, hal itu akan lebih baik, karena akan banyak menyertakan partisipsi publik, seperti koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat pada umumnya.

“Sudah saatnya kita memiliki UU Pemilu yang lebih koheren. Sampai kapan kita akan terus berada pada masa transisi demokrasi setelah masa reformasi dimulai dengan ketiadaan UU Pemilu yang lebih baik,” katanya.

Sudah saatnya, kata Donna, demokrasi Indinesia kebih baik dan lebih kuat dengan dukungan keberadaan UU Pemilu yang mengakomodir dengan baik aspirasi dari berbegai kalangan. Dia menyayangkan justeru yang berkembang di DPR wacananya adalah revisi UU Pemilu dengam cara ombibus law atau UU sapu jagat.

Padahal, katanya, berbagai kalangan sudah menyampikan masukan bahwa kodifikasi lebih baik daripada revisi parsial atau penggunaan model omnibus. “Kodifikasi, dapat meminimalkan potensi konflik dan ketidakjelasan, sepeeti UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya.

“UU pemilu yang memuat aturan yang terstruktur dan terintegrasi dalam satu naskah akan membuat masyarakat dan penyelenggara pemilu lebih mudah memahami aturan yang berlaku. Kodifikasi yang komprehensif dapat memastikan bahwa semua aspek Pemilu diatur dengan adil dan transparan, termasuk penegakan hukum dan penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Dia juga menyebut, kodifikasi memungkinkan perbaikan sistem Pemilu secara lebih menyeluruh. “Kodifikasi juga dapat membantu mewujudkan Pemilu yang lebih demokratis,” ucapnya.

Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan metode omnibus memang kontroversial mengingat penggunaannya dalam pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai cacat formil dan berujung pembatalan oleh MK melalui Putusan No.91/PUU-XVIII/2020. Meskipun demikian, sebutnya, metode omnibus kemudian dilembagakan melalui UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“UU 13/2022 adalah respon pembentuk undang-undang atas Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang menyoal inkonstitusionalitas penggunaan metode omnibus dalam UU Cipta Kerja,” katanya dalam laman UI.

Sebenarnya, kata dia, tak ada perbedaan yang terlalu mencolok antara omnibus dan kodifikasi. Sebab, keduanya sama-sama menggunakan pendekatan mengatur subjek tertentu dalam satu naskah UU yang terintegrasi dan mencabut undang-undang yang sebelumnya memuat materi muatan yang sama.

“Perbedaan paling mendasar dari kedua metode tersebut terletak pada penstrukturan, sistemasi, atau pengelompokan materi muatannya. Metode kodifikasi mengelompokkan materi muatan menjadi buku, bab, bagian, dan paragraf,” tambahnya.

Misalnya, sebut dia, UU 1/2023 tentang KUHP memuat dua buku dan 624 pasal, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan  Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Sedangkan metode omnibus hanya mengelompokkan materi muatan UU menjadi bab dan pasal tanpa ada pembagian dalam bentuk buku-buku. 

“Contohnya, UU 17/2023 tentang Kesehatan mengelompokkan materi muatannya ke dalam 20 bab dan 458 pasal. Jadi baikmetode omnibus maupun kodifikasi dalam perkembangan praktiknya sama-sama melakukan konsolidasi, koherensi, dan harmoniasi pengaturan atas suatu subjek atau hal-hal yang berkaitan dengan subjek tertentu ke dalam satu naskah undang-undang,” lanjutnya.

Hanya saja, ujar Titi, kodifikasi menghadirkan sistematika, struktur, dan pengelompokkan yang lebih tertib, sederhana, serta memudahkan dalam membaca dan memahami materi muatan dalam UU. Sebab, kodifikasi membaginya menjadi buku, bab, bagian, dan paragraf.

Selanjutnya, Nasib Revisi UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, belum ada keputusan dari pimpinan DPR maupun Badan Musyawarah (Bamus) yang menugaskan alat kelengkapan dewan untuk membahas revisi UU Pemilu. Politikus Partai NasDem itu menuturkan Komisi II DPR masih fokus pada proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

“Evaluasi meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Selain itu, soal persiapan Pilkada karena masih ada yang menghadapi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kabupaten atau kota yang harus melakukannya pada 6 Agustus maupun 26 Agustus 2025,” ujar dia pada awak media.

Rifqinizamy mengatakan pihaknya belum berencana membuat panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu dalam menyikapi putusan MK itu. Dia menegaskan sikap Komisi II DPR terhadap pembahasan revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada, yang wacananya akan disatukan menjadi RUU Omnibus Law Politik, menunggu keputusan pimpinan DPR.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR mengenai pelaksanaan waktu hingga alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang akan ditugaskan membahas RUU tersebut. Meski demikian, dia mengaku bersedia apabila Komisi II DPR yang nantinya ditugaskan menggulirkan pembahasan RUU Pemilu.

“Tentu secara subjektivitas, kami pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI karena tugas keseharian kami itu adalah mengurusi urusan kepemiluan. Tentu sangat terhormat kalau kemudian pembahasannya diletakkan di Komisi II DPR RI,“ ucapnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR memproyeksikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tidak akan dibahas dalam masa sidang ke-IV tahun 2024-2025. "Mungkin revisi UU Pemilu belum kami bahas pada sidang ini karena kami masih juga secara informal berbicara antarfraksi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Saat ini publik sedang menunggu kapan revisi Undang-Undang Pemilu tersebut mulai bergulir dan seperti apa substansinya. Seperti diharapkan koalisi masyarakat sipil dan kalangan akademisi revisi UU Pemilu dapat memperbaiki kualitas Pemilu dan sistem politik di Indonesia. 

Peneliti Politik BRIN, Mouliza Donna meminta publik ikut mendorong agar Revisi UU Pemilu memperhatikan masukan berbagai elemen masyarakat. Hal ini agar tercapainya upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, menata ulang desain keserentakan pemilu, dan memperbaiki kualitas pemilu secara keseluruhan. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....