Tak Ada Penghasilan, Ibu Muda Jual Narkoba Ditangkap

  • 02 Agt 2024 08:41 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu masih terus terjadi. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu membekuk tiga tersangka pengedar narkoba dengan jaringan berbeda. Seorang diantaranya adalah perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT).

Ketiga terduga pelaku itu berinisial YS (40) perempuan, IS (35) dan WCD (21). Tersangka IS dan WCD adalah residivis. IS merupakan residivis dalam kasus penganiayaan, sedangkan WCD residivis kasus narkoba. Dari ke tiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti (BB) sabu seberat 11,02 gram.

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Joni Manurung SH MH mengatakan, penangkapan ketiga pelaku kasus narkotika jenis sabu ini bermula dari polisi mendapatkan informasi ada target operasi hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.

"Awalnya kita menangkap terduga pelaku YS yang sehari-hari berprofesi sebagai IRT ini. YS berhasil kita amankan di kawasan Kecamatan Selebar. Dari pemeriksaan terhadap tersangka YS ini, berhasil diamankan dua paket sabu ukuran sedang di dalam kota bedak, sepaket sabu di dalam jaket, 15 paket sabu lainnya, serta satu unit handphone dan satu unit timbangan digital," ucap AKP Joni Manurung.

Setelah berhasil mengamankan YS, polisi kembali menerima laporan yang menyebut di kawasan Ratu Samban ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Pihaknya pun langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan. Pada 23 Juli 2024, pelaku berinisial IS dan WCD berhasil diamankan.

"Untuk pelaku WCD ini merupakan pengembangan dari pelaku IS yang berhasil kita amankan terlebih dahulu yakni di kawasan Jalan Beringin Kecamatan Ratu Samban," tuturnya.

Ia menerangkan, dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti saty paket sabu dari tangan IS dan sepaket sabu dari WCD. "Untuk tersangka IS dan WCD ini satu jaringan, sedangkan untuk pelaku YS tersebut berbeda jaringan," terangnya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 112 dan atau 114 atau Pasal 111 Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Untuk ancamannya yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sampai hukuman mati serta denda Rp 8-10 miliar," katanya.

Rekomendasi Berita