KKP Dalami Dugaan Penganiayaan Awak KM Maulana 23

  • 04 Okt 2026 23:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mendalami kasus penganiayaan terhadap awak kapal perikanan KM Maulana 23 yang diketahui melalui video yang viral di media sosial.
  • Kapal KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono memastikan proses investigasi dilakukan untuk melindungi hak-hak awak kapal perikanan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendalami dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23. Insiden penganiayaan tersebut diketahui dari video yang viral di media sosial.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal telah diamankan. Penahanan dilakukan untuk nantinya para ABK menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa ke Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo,” ujar Pung dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu, 4 Oktober 2026.

KM Maulana 23 dihentikan tim patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIT. Atau saat beroperasi menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi di perairan Laut Aru, WPPNRI 718.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal berbobot 89 GT tersebut membawa sekitar satu ton cumi. Petugas juga memeriksa dokumen perizinan, kesesuaian penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek lain terkait operasional kapal.

Selama proses pemeriksaan, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran di bidang perikanan serta memastikan fakta terkait dugaan penganiayaan awak kapal,” kata Pung Nugroho.

Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat. Sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....