Kemenhut Musnahkan 316 Batang Kayu Hasil Temuan di TN Berbak dan Sembilang

  • 30 Sep 2026 16:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan memusnahkan 316 batang kayu olahan dan membongkar rel kayu sepanjang sekitar satu kilometer yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Sumatra Selatan. Kayu olahan dan rel tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi.

Temuan itu diperoleh Satuan Tugas Posko Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan saat melakukan pemadaman karhutla di Desa Tanah Pilih, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Musi Banyuasin. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatra bersama Balai TN Berbak dan Sembilang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan, pihaknya mengamankan lokasi serta memusnahkan kayu dan membongkar rel untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan. Menurut Hari, penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui asal kayu serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembalakan liar tersebut.

“Dalam perkara sebelumnya, kami telah menetapkan dua tersangka dan membuktikan adanya penggunaan rel kayu sebagai sarana untuk mengangkut kayu. Sekarang, pada lokasi berbeda, kembali ditemukan rel kayu sepanjang kurang lebih satu kilometer bersama 316 batang kayu olahan,” kata Hari dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.

Hari mengatakan, kesamaan pola penggunaan rel kayu menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan temuan tersebut dengan perkara pembalakan liar yang sebelumnya ditangani di kawasan TN Berbak dan Sembilang.

Penyelidikan diarahkan untuk menelusuri pihak yang melakukan penebangan dan pengolahan kayu, pihak yang membangun dan menggunakan rel. Kemudian juga pihak yang menerima atau memperoleh keuntungan dari hasil pembalakan.

Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang Yunaidi mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengamanan kawasan, terutama di titik dan jalur yang dinilai rawan pembalakan liar. “Kami akan memperkuat patroli rutin dan SMART Patrol dengan memprioritaskan titik-titik rawan serta akses yang berpotensi digunakan untuk masuk dan mengeluarkan hasil hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penegakan hukum di kawasan konservasi tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Penindakan juga diarahkan kepada pihak yang mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasil pembalakan.

“Kawasan konservasi bukan ruang kosong yang boleh diambil kayunya. Di dalamnya ada habitat satwa, sumber air, ekosistem, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan yang tetap terjaga,” kata Dwi.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengamanan kawasan, pengendalian karhutla, dan penegakan hukum secara terpadu. Pelibatan masyarakat juga didorong untuk mempercepat pelaporan apabila ditemukan aktivitas pembalakan liar maupun gangguan kawasan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....