Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

  • 20 Agt 2026 18:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Kondisi tersebut tercermin dari hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang menemukan BKC ilegal dengan nilai mencapai Rp20,18 miliar.

Atas hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Kanwil Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Dari barang yang ditindak, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026. Menurut Hendri, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya. Pemusnahan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal.

Berdasarkan data Bea Cukai, pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....