Polres Bekasi Bongkar Kasus Narkoba Tembakau Sintetis
- 13 Agt 2026 04:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dalam pengungkapan kasus tersebut tiga orang tersangka berhasil diamankan.
- Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dari mulai pemodal, penampung uang hasil penjualan dan pengolah bahan baku.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar dua kasus narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Kedua kasus ini termasuk narkotika golongan 1 yang masih dalam satu rangkaian peristiwa.
Kasus pertama terungkap pada tanggal 1 Agustus 2026 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pondokgede, Kota Bekasi. Kasus kedua merupakan pengembangan kasus pertama terungkap 6 Agustus dengan TKP Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, Rabu 12 Agustus, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Ketiga pelaku tersebut masing-masing memiliki peran berbeda-beda.
"Ada penyedia modal, ada penampungan rekening ada yang mengolah bahan baku," katanya dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota. Tembakau sintetis tersebut nanti dijual dengan mendapatkan keuntungan yang bervariasi.
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku sudah memproduksi sebanyak tiga kali. Waktu produksi dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2026.
Para pelaku bisa mendapat keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu transaksi, dalam satu kali rangkaian produksi. Polres Metro Bekasi Kota juga akan terus melakukan penelusuran dengan menekan rantai pasok.
Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap bandar besar produksi tembakau sintetis. "Ini yang sedang kita telusuri rantai pasoknya, karena jalur dari arah Timur, Barat dan Selatan juga banyak," katanya.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dan cairan alkohol. Alat-alat produksi juga disita meliputi gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat aduk, baskom, dan kloroform lemak lirik.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 113, pasal 114, pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku juga akan dikenakan pasal 609 UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP (baru), ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....