Kemenhut Bongkar Modus Jual-Beli Garapan di Hutan Lindung Luwu Timur

  • 11 Agt 2026 12:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar praktik jual-beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal
  • Petugas memperkirakan total lahan yang telah dibuka mencapai sekitar 1,5 hektare, dengan jumlah tanaman sekitar 1.500 pohon merica

RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar praktik jual-beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal. Kali ini praktik tersebut berada di kawasan hutan lindung di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Praktik tersebut diduga menjadi salah satu modus yang mendorong meluasnya perambahan kawasan hutan. Dalam operasi tangkap tangan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan tiga orang berinisial AR, AI, dan AW.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Hasil pengecekan lapangan menemukan ketiga pelaku tengah menggarap lahan di blok berbeda dalam kawasan hutan yang sama.

“Lahan yang dibuka tanpa izin tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan yang didominasi tanaman merica. Petugas memperkirakan total lahan yang telah dibuka mencapai sekitar 1,5 hektare, dengan jumlah tanaman sekitar 1.500 pohon merica,” kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri lewat keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan, penyidik menemukan fakta penguasaan lahan tersebut diduga diperoleh melalui praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

“Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah,” kata Ali.

Menurut dia, praktik jual-beli garapan dapat menjadi mata rantai baru yang membuat penguasaan kawasan hutan berpindah. Yakni dari satu orang ke orang lain dan berpotensi memperluas perambahan.

“Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya. Tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas,” ucapnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk pondok kerja yang didirikan AI di lahan garapannya serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiganya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....