Buronan Interpol Beijing Ditangkap, Polri Perkuat Penegakan Hukum Lintas Negara
- 26 Jun 2026 21:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri menangkap buronan NCB Interpol Beijing, Zheng Rongjing, terkait dugaan jaringan online scam internasional.
- Penangkapan dilakukan setelah Zheng Rongjing tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 Juni 2026.
- Polri masih mendalami tujuan kedatangan Zheng Rongjing sebelum diserahkan kepada NCB Interpol Beijing.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polri menangkap buronan NCB Interpol Beijing, Zheng Rongjing, yang diduga terlibat jaringan online scam internasional, Jumat, 26 Juni 2026. Penangkapan tersebut mempertegas komitmen Polri memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum menjadi kewajiban negara melindungi masyarakat. Menurutnya, kerja sama lintas sektor penting menghadapi kejahatan yang terus berkembang.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat sehingga memiliki kepentingan melindungi seluruh bangsa Indonesia. Polri menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pendekatan hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Trunoyudo menilai modernisasi dan digitalisasi menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Karena itu, Polri terus memperkuat kolaborasi bersama berbagai stakeholder nasional maupun internasional.
"Polri bersama berbagai stakeholder menunjukkan pendekatan hukum sangat diperlukan menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi. Sinergi tersebut menjadi kunci menghadapi kejahatan lintas negara," katanya.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menjelaskan Zheng Rongjing masuk daftar buronan NCB Interpol Beijing. Buronan tersebut diduga menjadi pelaku utama jaringan online scam di Kamboja.
Permintaan pencarian diterima NCB Interpol Indonesia pada Rabu, 5 Maret 2026. Setelah dilakukan koordinasi, penyidik mengetahui keberadaan Zheng Rongjing di Indonesia.
Zheng Rongjing tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan AirAsia QZ-475 pada Rabu, 24 Juni 2026. Pesawat tersebut mendarat di Terminal 2 sekitar pukul 23.50 WIB.
Brigjen Pol. Untung mengatakan penangkapan dilakukan segera setelah Zheng Rongjing memasuki wilayah Indonesia. Operasi tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan.
"Sesaat setelah mendarat, kami bersama Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan. Yang bersangkutan kemudian kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Penyidik masih mendalami tujuan kedatangannya ke Indonesia.
Menurut Untung, penyidik menduga telah tersedia jaringan pendukung bagi Zheng Rongjing di Indonesia. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
"Sebelum kami handing over kepada NCB Interpol Beijing, kami melakukan pendalaman terlebih dahulu. Kami meminta keterangan mengenai maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia," katanya.
Untung menegaskan keberhasilan tersebut memperkuat komitmen Polri memberantas kejahatan transnasional secara bersama-sama. Kerja sama internasional dinilai penting membongkar jaringan online scam hingga ke akar.
"Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara. Langkah tersebut mendukung pemberantasan jaringan scam internasional yang merugikan masyarakat," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....