Berawal Saling Ejek di Medsos Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia
- 19 Jun 2026 21:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polisi mengungkap kronologi perkelahian antar remaja yang terjadi di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
- Korban diketahui berinisial WS berusia sekitar 16 tahun, sedangkan pelaku IPS berusia sekitar 14 tahun
RRI.CO.ID, Jakarta – Polisi mengungkap kronologi perkelahian antar remaja yang terjadi di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pertengkaran tersebut menyebabkan seorang pelajar berinisial WS (16) meninggal dunia.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Duel dilakukan secara satu lawan satu antara korban dan pelaku berinisial IPS (14), yang juga masih berstatus pelajar.
“Memang betul tadi malam sekitar pukul 24.00 di Kecamatan Cilincing, khususnya di Kelurahan Kalibaru. Terjadi perkelahian antar pemuda-pemudi satu lawan satu, sehingga menyebabkan salah satu orang meninggal dunia,” kata Bobi di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utarw, Jumat, 19 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, duel tersebut dipicu saling ejek di media sosial. Karena berada dalam lingkungan yang sama dan kelompok kemudian membuat janji untuk bertemu dan menyelesaikan perselisihan dengan berkelahi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, permulaannya diawali dari saling ejek antar pemuda di media sosial. Kebetulan para pemuda ini masih dalam satu lingkungan sehingga janjian di lingkungan tersebut dan melakukan perkelahian,” ujarnya.
Korban diketahui berinisial WS berusia sekitar 16 tahun, sedangkan pelaku IPS berusia sekitar 14 tahun. Keduanya masih tercatat sebagai pelajar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan dalam duel tersebut. “Kalau dari barang bukti yang kita sita, itu menggunakan satu perangkat celurit,” ujar Bobi.
Akibat sabetan senjata tajam, korban mengalami luka di bagian pinggul. Warga sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Untuk korban kalau dilihat kasat mata itu ada di pinggul. Setelah perkelahian tersebut dibawa warga ke salah satu rumah sakit terdekat dan diperiksa oleh dokter sudah dalam keadaan meninggal,” katanya.
Polisi kemudian mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Cilincing. IPS dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....