Pembantu Curi Perhiasan Majikan untuk Penggandaan Uang
- 13 Mei 2026 22:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pelaku nekat melakukan pencurian perhiasan milik majikan karena tergiur praktik penggandaan uang.
- Pelaku lantas menggunakan uang hasil mencuri perhiasan untuk modal menggandakan uang.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Seorang pembantu di Kota Bekasi "R" (53) mencuri perhiasan milik majikannya "YA". Pelaku mencuri perhiasan untuk modal menggandakan uang yang ditawarkan kenalannya "Kyai S".
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan R melakukan aksinya Minggu, 15 Maret 2026. Pencurian terjadi di rumah YA yang tak lain adalah majikannya sendiri di Perumahan Alamanda Indah Kota Bekasi.
Pelaku R berhasil mengambil sejumlah perhiasan milik sang majikan yaitu kalung, liontin dan gelang emas. Pelaku R menjual kalung emas seharga Rp2.5 juta dan menggadaikan sisa perhiasan lainya.
Korban YA kebetulan mengecek dompet berisikan perhiasan miliknya tentu saja kaget karena di dompet hanya tersisa satu perhiasan. Korban tak merasa memiliki perhiasan tersebut yang diduga palsu.
Korban, yaitu majikan YA, lantas bertanya kepada pelaku R, yang juga pembantunya sendiri, perihal perhiasan miliknya. Pelaku R tidak segera mengakui perbuatanya.
"Setelah hampir seharian pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kapolres Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Kapolres mengatakan itu dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 13 Mei 2026.
Pelaku nekat mencuri setelah berkenalan dengan Kyai S yang mengaku bisa menggandakan uang secara gaib. Tergiur akan hal itu, pelaku kemudian mencuri perhiasan sang majikan sebagai modal karena R tidak punya uang tunai.
Setelah menggadaikan perhiasan, R mentransfer seluruh uang ke rekening BRI atas nama HM sesuai perintah Kyai S. Ketika mentransfer uang ke rekening HM, R tidak melakukanya sendiri.
R meminta bantuan ke pihak gadai agar mentransferkan uang hasil gadai ke rekenning HM. "Uang hasil menggadaikan perhiasan curian ditransfer seluruhnya ke rekening HM, " ujar Kusumo Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan Pasal 477 KUHP 2023, R diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....