Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Curanmor dari 23 Lokasi
- 12 Mei 2026 09:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor curanmo di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan Polres Metro Bekasi.
- Dari penangkapan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 23 unit motor hasil curian.
- Pihak Kepolisian juga mengajak RT dan RW untuk kembali mengaktifkan siskamling
RRI.CO.ID, Kota Bekasi-Polres Metro Bekasi, Jawa Barat berhasil menangkap 25 tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi sampai dengan 11 Mei 2026. Penangkapan para pelaku merupakan pengungkapan dari 19 laporan Polisi dari 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, laporan Polisi berasal dari wilayah hukum sejumlah Polsek. Mulai dari Polsek Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Timur dan Serang Baru.
Termasuk juga laporan Polisi yang ditangani langsung oleh Polres Metro Bekasi pada 9 Mei 2026. Pihaknya juga mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan oleh para pelaku.
Mulai dari menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Selain itu, melakukan aksi di lokasi minim pengawasan atau penerangan.
"Karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan. Hindari parkir di tempat sepi, gunakan kunci tambahan atau kunci ganda, dan bila memungkinkan gunakan alarm kendaraan," katanya, dalam keterangan persnya, Senin, 11 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, dari penangkapan para tersangka, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 23 unit kendaraan hasil curian. Yang semuanya sudah diserahkan kepada para pemiliknya pada, Senin, 11 Mei 2026.
Selain 23 unit motor hasil curian, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain 16 buah kunci Leter T, 14 buah kunci kontak, 8 buah senjata tajam, obeng dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, mereka terdorong melakukan kejahatan karena faktor ekonomi. Mayoritas mereka melakukan itu karena faktor tersebut," katanya.
Kapolres juga menegaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi perhatian serius pihak Kepolisian. Sebab, kejahatan tersebut sangat merugikan masyarakat, baik secara material maupun menimbulkan keresahan serta gangguan Kamtibmas.
Sebagai langkah antisipasi, pihak Polres Metro Bekasi melakukan berbagai upaya salah satunya patroli rutin di jalan raya. Hingga menyebarkan nomor layanan yang dapat diakses masyarakat, termasuk layanan 110 dan nomor Call Center Lapor Bekasi (CLBK).
"Kami berharap masyarakat dapat segera melapor apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana curanmor. Sehingga kami bisa segera tindaklanjuti," katanya.
Pihak Kepolisian juga mengajak RT dan RW untuk kembali mengaktifkan siskamling. Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap orang yang keluar masuk lingkungan permukiman agar aksi curanmor dapat dicegah.
"Kami juga mengajak para juru parkir untuk segera memberikan informasi. Terutama apabila melihat hal-hal mencurigakan diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Sementara itu, atas aksi kejahatan para pelaku, para pelaku disangkakan dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Perihal ini, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....