Perambah Hutan di Bone Terancam 10 Tahun Penjara

  • 08 Mei 2026 09:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka kasus perambahan kawasan hutan ke Kejaksaan Negeri Bone
  • Tersangka berinisial M (62) diduga membuka lahan seluas sekitar 1,3 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin

RRI.CO.ID, Jakarta — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka kasus perambahan kawasan hutan ke Kejaksaan Negeri Bone. Kasus tersebut terjadi di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial M (62) diduga membuka lahan seluas sekitar 1,3 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin. Tersangka juga mengalihfungsikannya menjadi perkebunan serta peternakan ayam petelur.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setela berkas dinyatakan lengkap (P-21). Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri, Jumat, 8 Mei 2026.

Ia menegaskan penanganan perkara kehutanan akan terus dikawal hingga proses persidangan. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi pelaku perambahan kawasan hutan.

Dalam proses tahap II yang berlangsung pada 30 April 2026, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bone turut meninjau lokasi perambahan. Lokasi ini nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, lahan yang dibuka tersangka sebelumnya merupakan kawasan hutan pinus di dalam hutan negara. Aktivitas usaha dilakukan tanpa dokumen perizinan yang sah,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan akan dikenakan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....