Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk di Medan
- 23 Feb 2026 15:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan enam ekor kucing kuwuk yang dilindungi. Pihaknya melakukan penggagalan bersama Polda Sumatra Utara di kawasan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SD (28). Pelaku tertangkap tangan melakukan aktivitas jual beli satwa liar dilindungi di Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan pengiriman enam ekor kucing kuwuk melalui jasa transportasi darat,” ujar Hari, Senin, 23 Februari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan keenam satwa tersebut disimpan di dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Wilayah Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan. Karena pelaku SD telah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena diduga ada jaringan perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara,” kata Hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....