Dispendik Jember Nonaktifkan Guru PPPK usai Tindakan Kekerasan terhada
- 13 Feb 2026 12:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru PPPK berinisial FT. Guru tersebut telah terbukti melakukan tindakan hukum berlebihan kepada siswanya.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan oknum guru tersebut.
"Sudah kita nonaktifkan. Jadi guru tersebut sudah tidak mengejar lagi di sekolah tersebut," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, keputusan penonaktifan itu juga mempertimbangkan aspirasi dan kekhawatiran orang tua murid. Terutama bagi mereka yang menginginkan proses penanganan dilakukan secara serius dan transparan.
Bahkan, menurutnya, sejumlah orang tua telah menyampaikan keberatan agar guru tersebut tidak lagi mengajar di sekolah. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan siswa.
Dispendik Jember memastikan proses penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk pendalaman lebih lanjut dan kemungkinan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran disiplin.
"Tuntutan yang kami terima di hari Minggu. Mereka meminta agar guru tersebut tidak lagi mengajar di sekolah tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kondisi terkini enam korban dari oknum guru tersebut. Ia menyampaikan bahwa enam korban sudah menjalani trauma healing dengan pendampingan khusus dari psikolog.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan seorang oknum guru yang menanggalkan pakaian enam siswa. Peristiwa ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Jelbuk.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono, menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan tersebut. Menurut dia, tindakan pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya. Ini adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....