Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Bekasi

  • 11 Feb 2026 16:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Sepasang sejoli belum menikah berinisial NM (pria) dan RO (wanita) berhasil ditangkap pihak Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Mereka ditangkap setelah membuang bayi mereka dengan cara ditinggal di salah satu ruang apartemen di bilahan Bekasi Selatan.

Menurut Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan kasus bermula dengan penemuan bayi pada, Sabtu, 7 Februari 2026 oleh pihak apartemen. Dari penemuan tersebut, Polsek Bekasi Selatan bersama pihak rumah sakit kemudian bergerak melakukan penyelidikan. 

Dari penyelidikan tersebut, kemudian di dapatilah terduga pelaku yaitu NMP dan ROM. Keduanya diamankan di lokasi berbeda masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat kurang dari 1x24 jam.

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa keduanya sudah berpacaran lama. Yakni selama kurang lebih dua tahun," katanya, dalam jumpa pers di Kantor Polsek Bekasi Selatan, Selasa, 11 Februari 2026.

Kapolsek menjelaskan, bahwa motif keduanya menelantarkan bayi tersebut lantaran keduanya malu dan belum siap untuk menikah. Selain itu keduanya juga panik karena tidak menyangka sang bayi akan lahir di apartemen yang mereka sewa.

Pihaknya menjelaskan bahwa kedua sejoli tersebut kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Sedangkan sang bayi berdasarkan informasi dari pihak rumah sakit telah dinyatakan meninggal, Rabu, 11 Januari 2026 pada siang hari.

"Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan/atau Pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....