Polres Bekasi Ringkus Tiga Pengedar Ganja dan Sabu

  • 27 Jan 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus tiga  tersangka pengedar ganja dan sabu di Wilayahnya Kota Bekasi. Ketiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial HN, AN dan KK.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka HN dan AN di tangkap di Bekasi Timur. Tepatnya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Aren Jaya pada 15 Januari 2026.

Dari penangkapan HN dan AN, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja. Dengan rincian dua linting ganja seberat 1,5 gram dan 1,7 gram serta ganja seberat 284 gram dalam bungkus kertas cokelat.

Polisi juga berhasil mengamankan plastik klip bening sebanyak 44 buah. Di dalamnya itu berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 30, 7 gram.

"Dari keterangan tersangka HN dan AN, Polisi mendapatkan satu nama berinisial KK yang tinggal di Jatiasih. Polisi lantas mendatangi rumah KK di Jatiasih sayang yang bersangkutan melarikan diri ke Cirebon," katanya, dalam jumpa pers di halaman Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 27 Januari 2026.

Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap tersangka KK ke Cirebon. Setelah itu yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kecamatan Ciwaringin, Cirebon.

Dari penangkapan KK, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 297, 38 gram berikut 47 butir pil ekstasi. Selain itu juga ada satu pucuk senjata rakitan dengan 3 butir peluru di dalamnya.

"Senjata api rakitan didapatkan tersangka KK dengan membeli. Ia menggunakan untuk menakut-nakuti orang dan berjaga-jaga manakala diperlukan oleh pelaku," katanya.

Kapolres menjelaskan, pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut dari para tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan dengan jaringan atau pelaku lain.

"Masih kita dalami keterangan para tersangka. Apakah ada atau tidak kaitannya dengan jaringan lain," ujarnya.

Sementara itu Kasat Narkoba, Kompol Untung Riswaji menjelaskan, bahwa tersangka KK merupakan residivis. Yang pernah tersangkut kasus peredaran narkoba jenis ganja.

"Pelaku KK bukan orang baru. Ia merupakan residivis dalam kasus penjualan narkoba jenis ganja," ujarnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....