Mantan Ketua Ombudsman Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- 24 Sep 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Jaksa menilai Hery terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa
Selain Pidana Penjara jaksa membebankan denda kepada Hery sebesar Rp 300 juta. "Apabila denda tidak dapat dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 100 hari," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut uang pengganti kepada Hery sebesar Rp 4,19 miliar. Jika Hery tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
"Membebankan kepada Terdakwa Herry Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar," ujarnya. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidang, terdakwa Hery Susanto telah secara sengaja dan terencana menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
"Terdakwa Hery Susanto telah menerima imbalan hadiah berupa uang dan aset properti," ucap jaksa. Jaksa nenyebut perbuatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak perantara, antara lain Lukman Malanuang dan Agung Winarno.
"Penerimaan tersebu untuk mengondisikan penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI," kata Jaksa. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola nikel 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung dengan diduga menerima suap dengan total mencapai Rp 4,8 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....