Kejaksaan Lelang Batu Bara Sitaan Tindak Pidana Korupsi, Senilai Rp179 Miliar

  • 24 Sep 2026 23:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah melelang benda sitaan komoditas batu bara kurang lebih 436.283,08 ton. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

"Telah melaksanakan lelang benda sitaan komoditas batu bara dengan harga penawaran lebih dari Rp179 miliar," kata Anang Kamis (24/9/2026). Anang mengatakan lelang dilaksanakan dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Tambang atas nama Tersangka ST.

"ST telah melakukan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah 2016 -2025," ujarnya. Anang menjelaskan lelang, sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang.

"Objek lelang merupakan raw material milik PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan," ucapnya. Menurutnya objek ditetapkan dengan nilai limit Rp178,8 miliar dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp80 miliar.

"Lelang berhasil dimenangkan Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan harga penawaran senilai tersebut di atas," katanya. Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200.000.000 di atas nilai limit awal yang ditentukan.

"Dengan memperhitungkan Bea Lelang sebesar 3% yaitu Rp5,3 miliar. Total kewajiban pembayaran sebesar Rp184, 4 miliar," ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....