OTT Bea Cukai Ungkap Perkara, KPK Dinilai Perlu Telusuri Asal Jaringan
- 22 Sep 2026 00:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - OTT KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 dinilai bukan batas perkara. Spesialis Analisis Kontra Intelijen Gautama Wiranegara mengatakan KPK perlu merekonstruksi sejarah perkara Bea Cukai, termasuk kasus Blue Ray.
Menurut Gautama, penyidik tidak cukup menelusuri penerima dan pemberi uang, tetapi perlu memahami pola akses yang memungkinkan praktik tersebut terbentuk. "OTT adalah titik ketika negara melihat peristiwa, tetapi belum tentu menjadi titik ketika peristiwa mulai ada,” kata Gautama dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Ia mengatakan konstruksi perkara yang dibawa KPK ke persidangan menunjukkan rangkaian peristiwa berlangsung sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Dakwaan terhadap pemilik Blue Ray Cargo John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri memuat hubungan serta pertemuan sejak Mei 2025 sampai Januari 2026.
Karena itu, kata Gautama, persoalannya bukan sekadar apakah KPK sudah mundur dari Februari 2026 menuju Mei 2025 saja. Pertanyaan intelijennya adalah apakah Mei 2025 merupakan awal jaringan atau sekadar titik paling awal yang berhasil direkonstruksi berdasarkan bukti.
“Kalau pembayaran terbukti dimulai Juli 2025, tidak otomatis berarti relasi, akses, pengondisian, atau hubungan baru terbentuk saat itu,” ujarnya. Menurutnya, pembayaran dapat menjadi bagian dari rangkaian lebih panjang yang perlu dibaca melalui data, hubungan, kewenangan, serta pola pelayanan.
Dalam analisis intelijen, Gautama membedakan tiga titik penting, yakni origin point, operational point, dan detection point dalam perkembangan jaringan.
OTT pada 4 Februari 2026 ditempatkan sebagai detection point, sedangkan pertemuan 2025 merupakan bagian operational history yang ditemukan penyidik.
Menurut dia, origin point harus dicari melalui rekonstruksi data, termasuk pola importasi perusahaan sebelum 2025 dan perubahan setelah pejabat masuk. Pertanyaan lainnya mencakup frekuensi barang masuk jalur merah, lama dwelling time, pemeriksaan fisik, serta perubahan pola pelayanan perusahaan.
Jaksa dalam konstruksi perkara mendalilkan pengondisian rule set targeting serta pemberian informasi mengenai Pemberitahuan Impor Barang terkait basis data DJBC. “Secara pidana penyidik mengikuti alat bukti, tetapi secara intelijen pertanyaannya lebih luas,” kata Gautama.
Menurutnya, pendekatan tersebut disebut retrospective pattern analysis, yaitu mencari pola terlebih dahulu sebelum menguji orang dan peristiwa berdasarkan temuan. Pendekatan ini membantu penyidik menghindari penentuan sasaran sejak awal, sekaligus menguji keterkaitan berdasarkan bukti yang tersedia secara objektif.
Hal itu penting karena perkara jaringan tidak selalu dimulai transaksi uang, melainkan dapat diawali pengenalan, kepercayaan, akses, permintaan, pengondisian, pembayaran. Namun, urutan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi dalam penyidikan.
Gautama juga mengingatkan dua sprindik pengembangan perkara yang diterbitkan KPK pada 21 Juli 2026 dapat memperluas analisis perkara.
Penyidikan, menurut dia, tidak harus berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pejabat berikutnya yang akan diperiksa dalam pengembangan perkara.
“Gunakan pengembangan perkara untuk menjawab seberapa jauh ke belakang jaringan ini sebenarnya berjalan,” ucap Gautama. Jika bukti berhenti pada 2025, menurutnya, penyidik dapat berhenti di sana, tetapi bila data mengarah lebih jauh, ikuti bukti.
Ia menekankan pendekatan tersebut bukan berarti KPK harus mengejar seluruh pejabat yang pernah menduduki posisi di lingkungan Bea Cukai. Rekonstruksi historis diperlukan agar pemeriksaan tidak berubah menjadi spekulasi terhadap orang tertentu tanpa dukungan data dan bukti memadai.
“Jangan mulai dari siapa pejabat lama yang hendak diperiksa, mulailah dari data lama apa yang harus diperiksa,” kata Gautama. Menurutnya, apabila data tidak menunjukkan anomali, penyidik tidak perlu menarik orang tertentu, sedangkan anomali perlu diuji melalui kewenangan.
KPK, menurut Gautama, akan memperoleh gambaran lebih utuh apabila perkara Blue Ray dibaca melalui dua sumbu sekaligus dalam penyidikan. Sumbu horizontal mengikuti jaringan keluar dari Bea Cukai, sedangkan sumbu longitudinal mengikuti bukti ke belakang untuk mengetahui kapan pola terbentuk.
“OTT 4 Februari 2026 adalah saat jaringan berhasil ditembus aparat, bukan bukti bahwa jaringan lahir pada hari tersebut. Dalam intelijen, batas penyidikan seharusnya ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan, bukan tanggal operasi tangkap tangan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....