KPK Periksa Dua Karyawan PT SCGU terkait Kasus Gratifikasi Mantan Pejabat Pajak

  • 08 Sep 2026 16:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK memeriksa dua karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dua karyawan perusahan swasta PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kedua saksi tersebut masing-masing bernama Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 8 September 2026 di Jakarta. “Menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus gratifikasi di lingkungan DJP untuk tersangka MH,” ujarnya.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Anthonius dan Veronica tiba secara bersamaan pada Selasa 8 September 2026 pukul 10.25 WIB.

Selain keduanya, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Risky Hardyansyah yang merupakan staf perusahaan penukaran uang atau money changer.

Kemudian Direktur PT Dua Sigma Nusantara, Robert Imanuel Nunuhitu, serta notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa. Hingga kini, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Tersangka MH diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatannya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. KPK menduga tersangka meminta bawahannya mencari dana sponsor dari sejumlah wajib pajak untuk membiayai kegiatan bisnis keluarganya.

Permintaan tersebut salah satunya berkaitan dengan acara pergelaran busana milik Feby Paramita. Dia adalah putri MH yang memiliki usaha fesyen pria dengan merek FH Pour Homme.

Pada Desember 2016, Haniv disebut mengirim surat elektronik kepada sejumlah kepala kantor pelayanan pajak bawahannya. Isinya berupa instruksi untuk mencari dana dari wajib pajak guna membiayai acara pergelaran busana anaknya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, sejumlah wajib pajak maupun nonwajib pajak mentransfer uang ke rekening pribadi anak Haniv. KPK mencatat penerimaan gratifikasi yang dikemas sebagai dana sponsor tersebut tercatat mencapai Rp804 juta.

Perusahaan yang memberikan uang disebut tidak memperoleh keuntungan maupun eksposur dari pemberian tersebut. Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak selama periode 2014 hingga 2022.

Dana tersebut diduga ditempatkan melalui perantara Budi Satria Atmadi ke sejumlah instrumen deposito dengan lebih dari Rp10 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan disetorkan ke rekening pribadi Haniv.

Haniv juga diduga menukarkan sejumlah valuta asing melalui beberapa perusahaan money changer mencapai lebih dari Rp6,6 miliar. Secara keseluruhan, KPK menduga tersangka menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....