KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek

  • 04 Sep 2026 09:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto
  • dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK kembali mendalami dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah di Bengkulu. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, Jumat 4 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bambang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Pada hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.

Budi menyebut Bambang Hermanto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.03 WIB. Pemeriksaan merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.

KPK sebelumnya telah mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak. Serta melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto. Namun berdasarkan informasi, Hermanto akan didalami terkait pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek di kota Bengkulu.

KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebanyak dua kali sebelum menyita sejumlah aset miliknya. Pemeriksaan dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

"Pada pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna terkait sejumlah proyek pengadaan di Kota Bengkulu. "Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," kata Budi.

Budi mengatakan, keterangan Vinna selanjutnya akan dianalisis dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lain serta temuan penyidik. "Termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujarnya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Vinna. Aset itu berupa satu unit mobil Pajero dan rumah dua lantai di kawasan Jakarta Selatan.

KPK menduga aset tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Selain aset, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Budi menyebut penyidik mendalami dugaan pemberian aset mewah oleh pengusaha Eno Bowo Susilo kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu. Budi mengatakan, salah satu pihak yang diduga menerima pemberian tersebut adalah Vinna.

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," ujarnya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek. Sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya.

Dalam pengembangannya, KPK turut mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Selain Vinna, KPK juga memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo serta Hendra Okta, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Seluruh keterangan saksi dan temuan aset tersebut masih didalami KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....