Menang PMH Lawan Reza Gladys, Nikita Mirzani Optimis Pengaruhi Proses PK
- 29 Agt 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenangan Nikita Mirzani dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys di tingkat Banding diprediksi akan berdampak bagi perjalanan kasus pidana
- Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta semakin memperjelas pengajuan PK mereka yang kini tengah menunggu putusan Mahkamah Agung
- Menurut Usman, sejak awal pihaknya mendalilkan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani murni merupakan ranah perdata, bukan pidana
RRI.CO.ID, Jakarta - Kemenangan Nikita Mirzani dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys di tingkat Banding diprediksi akan berdampak bagi perjalanan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjeratnya.
Kemenangan ini juga disebut menjadi poin penting untuk putusan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta semakin memperjelas pengajuan PK mereka yang kini tengah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Banding tersebut menyatakan bahwa sejak awal kasus ini memang tak ditemukannya klaim kerugian materiil dari pihak Reza Gladys.
"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Uang yang diklaim. Nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini," kata Usman Lawara saat di temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Menurut Usman, sejak awal pihaknya mendalilkan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani murni merupakan ranah perdata, bukan pidana. Dengan dibatalkannya putusan PN Jaksel dalam gugatan PMH ini, maka unsur kerugian yang menjadi dasar pidana pun menjadi dipertanyakan.
"Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya, tidak ada gitu. Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi ada kekeliruan kekhilafan oleh hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama," jelasnya. Usman juga menyinggung adanya dugaan pemaksaan kasus perdata ke ranah pidana dalam proses hukum Nikita. Ia berharap Mahkamah Agung dapat melihat fakta hukum yang baru saja diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
"Artinya (kasus yang menjerat Nikita) itu bukan pidana. Konteksnya perdata kalau mau perjuangkan ya kita nanti berjuang di perdata gitu. Nah makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana," papar Usman. Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih mendiskusikan langkah hukum lanjutan setelah menang di tingkat banding ini. Mereka merasa posisi Nikita saat ini sudah berada di atas angin.
"Masih diskusi ya kami dengan tim masih diskusi, masih mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum lanjutan ya. Tapi prinsipnya begini, kalau dari kami bisa iya bisa nggak karena posisi kami menang," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....