Kemkomdigi Hormati Proses Hukum Terhadap Yogi Penyedia Layanan Internet

  • 28 Agt 2026 14:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemkomdigi menyatakan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum Yogi Gilang Arya Setia di Pengadilan Negeri Padang.
  • Kasus hukum tersebut terkait dengan penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink yang menjadi fokus penanganan pemerintah.
  • Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa dalam penanganannya diperlukan langkah-langkah solutif melalui pembinaan kepada pihak terkait.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menghormati proses hukum yang membelit Yogi Gilang Arya Setia, di Pengadilan Negeri Padang. Proses hukum yang sedang dijalani Yogi, yakni terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.

Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Namun dalam kasus hukum itu ia menuturkan bahwa dalam penanganannya, diperlukan langkah-langkah solutif melalui pembinaan.

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi," kata Menkomdigi dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Lebih lanjut diungkapkannya, Kemkomdigi menyoroti kasus hukum yang membelit Yogi tersebut kedalam dua sisi. Hal ini dijelaskannya, dapat menjadi pertimbangan akan proses hukum tersebut.

Pertama dijelaskan Meutya, yakni mengenai perizinan yang harus dimiliki seseorang dalam penyediaan layanan internet. Sementara sisi keduanya diungkapkan Menkomdigi, yakni terkait kebutuhan masyarakat dalam kualitas layanan internet yang lebih baik.

"Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," ujarnya.

Ia lebih lanjut menjelaskan, meskipun wilayah Sikakap, Mentawai, telah terjangkau jaringan 4G, ketersediaan infrastruktur pendukung masih menjadi tantangan. Salah satunya, belum tersedianya jaringan serat optik atau fiber optik.

Padahal untuk layanan 4G di wilayah tersebut kata Meutya, masih bergantung pada satu operator. Hal ini dinilai Menkomdigi, sebagai suatu kondisi yang tidak dapat dipisahkan.

"Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin. Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri, sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan," imbuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....