Menkum Ingatkan Pemegang Paten Bayar Biaya Tahunan agar Hak Tidak Dihapus

  • 31 Jul 2026 18:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan pemegang paten untuk segera melunasi biaya tahunan paten agar hak paten tetap berlaku sesuai dengan masa perlindungan yang telah ditentukan.
  • Pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi atau pengurangan biaya tahunan paten karena pembayaran tersebut merupakan amanat dari undang-undang dan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
  • Kewajiban pembayaran biaya tahunan paten merupakan syarat penting bagi pemegang paten sederhana maupun paten reguler untuk mempertahankan hak perlindungan mereka.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan. Kewajiban tersebut menjadi syarat agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supratman menegaskan pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya tahunan. Pasalnya hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

“Kewajiban pembayaran biaya tahunan merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemegang paten. Pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam program “Pasti Ada Solusi” di kantor Kemenkum Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan setiap pemegang paten dan penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan sesuai Undang-Undang Paten. Kewajiban tersebut menjaga keberlakuan hak paten.

“Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan setiap pemegang paten atau penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hak patennya dapat dihapus,” kata Hermansyah Siregar.

Hermansyah menyebut paten yang dihapus akibat tunggakan biaya tahunan dapat digugat melalui Pengadilan Niaga sesuai ketentuan. Ia menyampaikan upaya hukum tersebut telah diatur Undang-Undang Paten.

“Apabila paten telah dihapus, upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Paten,” ucap Hermansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....