Jaksa Agung Minta Maaf dan Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Korupsi
- 26 Jul 2026 00:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Febrie Adriansyah terkait tiga dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.
- Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus hukum mantan Jampidsus dilakukan secara transparan, profesional, dan adil.
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen membenahi pengawasan internal Kejaksaan Agung.
RRI.CO.ID, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat terkait perkara mantan Jampidsus. Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan internal serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan adil.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan resmi mengenai penanganan kasus tersebut pada Sabtu, 25 Juli 2026. Tim sembilan telah menerima barang bukti emas serta valuta asing dari Korps Tipidkor Polri.
“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Burhanuddin meminta seluruh insan adhyaksa tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum dan penuntasan korupsi. Ia menyadari bahwa peristiwa hukum tersebut menjadi ujian berat bagi institusi Kejaksaan Agung RI.
“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menanggapi adanya keraguan sebagian anggota masyarakat terhadap proses penanganan perkara oleh instansi kejaksaan. Penyidikan kasus tersebut meliputi dugaan korupsi Asabri, utang Krakatau Steel, dan pasokan batu bara.
"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," ucap Burhanuddin.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah turut menyampaikan permohonan maaf resmi. Pernyataan tertulis tersebut disampaikan tersangka usai resmi menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan KPK.
”Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan,” kata Febrie.
Febrie menyatakan kesiapannya untuk membuktikan fakta hukum serta menghadapi seluruh proses pembuktian di pengadilan. Ia merasa mengalami tindakan kriminalisasi terkait penetapan status tersangka dan tindakan penahanan oleh penyidik.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucap Febrie.
Febrie menyerahkan seluruh penjelasan mengenai status kepemilikan barang bukti emas 74 kilogram kepada penyidik. Penyidik dinilai perlu melakukan mekanisme forum ekspos berulang kali sebelum menetapkan keputusan status hukum.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ujar Febrie.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....