KPK Periksa Petinggi sampai Staf Anggota V BPK, Kasus Audit Muara Enim

  • 16 Jul 2026 13:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada 16 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, dalam penyidikan dugaan korupsi audit keuangan Muara Enim.
  • Pemeriksaan fokus pada dugaan pengubahan temuan audit yang mengakibatkan perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Lima saksi yang diperiksa adalah Bobby Adhityo Rizaldi, Tuning Rahayu, Widhi Widayat, Adhony, dan Kepala Sekretariat AKN V BPK RI Wahyu untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap dugaan pengondisian temuan audit.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam dugaan korupsi audit keuangan di Muara Enim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 16 Juli 2026.

Lima saksi tersebut, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Tuning Rahayu. Lalu Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI Widhi Widayat, ASN BPK RI Adhony.

Terakhir Kepala Sekretariat AKN V BPK RI Wahyu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam proses audit laporan keuangan Muara Enim.

Budi membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Bobby diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi proses audit laporan keuangan oleh BPK di Muara Enim.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BB selaku Anggota BPK RI," kata Budi. Budi menjelaskan, penyidikan berfokus pada dugaan pengubahan temuan audit yang berujung pada perubahan opini.

Khususnya, dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP," ujarnya.

KPK memandang keterangan Bobby diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara sekaligus memperkuat alat bukti terhadap para tersangka. "Termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga terdapat pengondisian temuan audit yang berpengaruh pada perubahan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....