Dewas KPK Diharapkan Perkuat Akuntabilitas Kasus Bea Cukai

  • 05 Jul 2026 11:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Center for Budget Analysis berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat akuntabilitas penanganan perkara Bea Cukai. Harapan tersebut disampaikan seiring rencana pengaduan yang akan diajukan kepada Dewas KPK pada Senin.

Pengaduan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2026.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan, pengaduan diajukan demi mendorong transparansi penanganan perkara. Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.

"Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai. Masih terdapat bagian perkara yang belum diungkap dan memerlukan penjelasan kepada publik," Uchok dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Center for Budget Analysis ialah klaster sekitar dua puluh perusahaan forwarder. Perusahaan tersebut sebelumnya disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan.

Namun, hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum maupun posisi perusahaan tersebut. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.

"Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Publik berhak mengetahui posisi perusahaan tersebut dalam pemetaan jaringan yang sedang didalami," ujar Uchok.

Atas dasar itu, Center for Budget Analysis meminta Dewan Pengawas menggunakan kewenangan pengawasannya secara optimal. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uchok berpandangan evaluasi tidak hanya menyangkut aspek kinerja penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini. Evaluasi juga perlu mencakup kepatutan etik serta akuntabilitas dalam keseluruhan proses penyidikan perkara tersebut.

"Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja dan aspek kepatutan etik. Pengujian akuntabilitas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum nasional," ucapnya.

Ia menambahkan, pengawasan Dewas KPK diharapkan mampu memperkuat transparansi penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....