MNC Asia Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding Sengketa Perkara

  • 29 Jun 2026 11:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MNC Asia Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding Sengketa NCD dengan CMNP
  • Permintaan itu diajukan agar proses persidangan berlangsung independen dan bebas dari potensi penyimpangan maupun intervensi pihak luar.
  • pihaknya telah menyurati KY dan MA melalui Badan Pengawas.

RRI.CO.ID, Jakarta – PT MNC Asia Holding meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengawasi sidang banding sengketa Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Permintaan itu diajukan agar proses persidangan berlangsung independen dan bebas dari potensi penyimpangan maupun intervensi pihak luar.

Anggota tim hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy, mengatakan pihaknya telah menyurati KY dan MA melalui Badan Pengawas. Permintaan itu diajukan setelah tim hukum MNC Asia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan pertama.

"Jadi, kita minta KY juga memonitor perkara ini. Dari tim tergugat juga sudah bersurat ke KY, ke MA, ke Badan Pengawasan," kata Anggota tim hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy, Senin 29 Juni 2026.

Menurut Rudy, pengawasan diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul pada persidangan tingkat pertama tidak terulang dalam banding. Keberatan pihaknya adalah penolakan terhadap bukti berupa surat komunikasi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Unibank.

Bukti tersebut ditolak hakim karena hanya berupa , meski menurutnya dokumen serupa pernah diterima dalam perkara CMNP sebelumnya. "Kita nggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," ujarnya.

Rudy menyebut bukti fotokopi yang diajukan pihak CMNP justru dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan tingkat pertama. Selain itu, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang dinilai bertentangan dengan dalil gugatan.

Menurut Rudy, dokumen tersebut memuat pengakuan mengenai transaksi jual beli serta pernyataan bahwa penagihan tidak dapat lagi dilakukan. Namun sayangnya hal itu tidak dipertimbangkan dalam putusan.

Pihaknya berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa perkara secara menyeluruh dari aspek formil maupun materiil. "Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya, tapi juga secara material," katanya.

Rudy menegaskan, permohonan pengawasan kepada KY dan MA bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan menjaga integritas proses persidangan dari kemungkinan adanya intervensi.

"Jadi, di satu sisi kita yakin hakimnya berintegritas, hakimnya juga bersih. Tapi di sisi lain kami harap KY dan MA mengawasi sidang banding ini," ujarnya.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Termasuk menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.

Hakim menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.

Sementara itu, Jusuf Hamka mengaku puas terhadap proses hukum yang berjalan. "Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan, uang kita yang dimakan 28 juta Dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan," ujar Jusuf dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.

Menurutnya, kemenangan CMNP dalam perkara tersebut adalah bukti kebesaran Allah SWT. Jusuf menyebut perkara ini telah berlangsung panjang sejak 1999.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....