KPK Periksa Eks Staf Ahli DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

  • 23 Jun 2026 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Periksa Eks Staf Ahli DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
  • dugaan korupsi dana program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki, model atau mantan staf ahli DPR RI, sebagai saksi. Fitri diperiksa terkait dugaan korupsi dana program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Fitri Assiddikki, sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia mangkir pada Kamis, 11 Juni 2026 dan Senin, 15 Juni 2026, tanpa disertai keterangan resmi.

Fitri merupakan model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan (Hergun) yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Fitri kembali dipanggil untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana program sosial yang bersumber dari BI dan OJK.

Penyidik menduga dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sebagian dana diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu, termasuk para tersangka.

KPK juga terus mendalami penyaluran dana program sosial tersebut kepada sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.

Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....