KPK Benarkan Bos Maktour Sudah Hadir Penuhi Panggilan Penyidik
- 18 Jun 2026 12:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 18 Juni 2026 pagi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Fuad di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan akhirnya bisa dilakukan setelah yang bersangkutan sempat dua kali mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan.
“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Kamis 18 Juni 2026. Budi juga memastikan Fuad tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Menut dia, Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Kedatangannya itu dilakukan lebih awal sebelum aktivitas peliputan wartawan di lingkungan KPK berlangsung ramai.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Fuad pada Senin 15 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan mengonfirmasi ketidakhadirannya dengan alasan kesehatan yang belum fit setelah pulang menunaikan ibadah haji.
Penyidik kemudian meminta dokumen pendukung terkait kondisi kesehatan tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan. Termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan.
Menurut Budi, Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujarnya. KPK menduga terdapat praktik yang melanggar ketentuan dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan 2024.
Seharusnya, kuota tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Namun, pembagian kuota tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen baik untuk jemaah reguler maupun khusus. Hal itu dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beserta staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Satu tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour and Travel (Maktour), Ismail Adham. Serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji terkait distribusi kuota tambahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....