Polda Riau Bongkar 1333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

  • 04 Jun 2026 20:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
  • Sebanyak 525 tersangka diamankan beserta ratusan barang bukti hasil kejahatan.
  • Polisi menemukan sejumlah pelaku mencuri untuk mendapatkan uang membeli narkoba.

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau bersama jajaran Polres mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 525 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau. Polisi juga menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan dari para pelaku.

"Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif kepolisian dalam menekan kriminalitas konvensional atau C3. C3 meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Dari seluruh kasus yang terungkap, polisi menangkap 525 tersangka yang terdiri dari 515 laki-laki. Selain itu, terdapat 10 perempuan yang turut diamankan dalam berbagai kasus kejahatan jalanan.

"Dari ratusan kasus yang berhasil dibongkar, polisi menangkap 525 tersangka. Terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan," ucapnya.

Rinciannya meliputi 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas termasuk 12 pelaku begal. Selain itu, polisi juga mengamankan 67 tersangka kasus curanmor.

Selain menangkap para pelaku, aparat menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan terhadap para tersangka.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita 189 unit sepeda motor dan 18 unit mobil hasil kejahatan. Selain itu, turut diamankan dua pucuk senjata api jenis airsoft gun.

Petugas juga menyita 29 senjata tajam dan 15 kunci letter T. Alat tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Selain barang-barang tersebut, polisi mengamankan uang tunai hasil kejahatan senilai Rp48,068 juta. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Hengki mengungkap sejumlah pelaku memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Motif pencurian yang dilakukan tidak semata-mata dipicu faktor ekonomi.

"Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu," katanya.

Menurutnya, penyelidikan juga menemukan pelaku yang memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX. Temuan tersebut menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi pemicu tindak kriminal di masyarakat.

Polda Riau akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, hingga represif untuk menekan kejahatan jalanan. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin dan peningkatan kehadiran polisi di lapangan.

"Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten," tegasnya.

Dengan pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polda Riau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....