Taati Perintah Presiden, Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai
- 23 Mei 2026 10:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya untuk mencopot pimpinan bea cukai jika tidak becus kerja
- 2. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mencopot Dirjen Bea Cukai
- 3. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi sisebut dalam sidang kasus suap
RRI.CO.ID, Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya akan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto perihal pencopotan atau pemberhentian Djaka Budi Utama dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Nama Djaka disebut dalam persidangan dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden. Ya kita ikutin perintahnya," kata Menteri Purbaya dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Purbaya meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan kasus hukum dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC. "Kita lihat minggu depan ya, kita lihat perkembangannya ya," katanya.
Purbaya mengakui DJBC menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara mengungkap kerugian negara akibat praktik manipulasi harga atau under invoicing pada ekspor sawit dan baru bara.
"Karena kan kalau dilihat dari pidato bapak Presiden, yang duka besar under invoicing kan CPO sama batu bara. Gara-gara itu bea cukai saya diledakin terus" ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Purbaya untuk mencopot pimpinan bea cukai jika dinilai tidak becus atau tidak mampu bekerja. Presiden Prabowo menyampaikan komitmen untuk menghadirkan tata kelola di pemerintahan dan lembaga yang profesional dan bebas korupsi.
"Bea cukai harus kita perbaiki, Menteri Keuangan kalau pimpinan bea cukai tidak mampu segera diganti. Kita harus membangun pemerintahan yang kuat dan tidak korup," kata Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026.
Nama Djaka Budi muncul dalam sidang dugaan suap importasi barang dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field. Fakta itu terungkap saat JPU memeriksa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan (Ocoy).
“Izin majelis berarti sesuai dengan data barang bukti kami yang kami sita dari Bluray. Satu itu yang dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka, yang kedua adalah Sales 2, itu adalah Rizal, Direktur Penindakan,” ujar jaksa di PN Tipikor, Rabu 20 Mei 2026.
“Sesuai dengan data yang kami punya, kalau kode itu yang dimaksud. Dengan sarannya Pak Ocoy itu, yang dua itu gimana? Tetap yang ke Pak Ocoy amplopnya?"
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....