KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi PBJ
- 12 Mei 2026 13:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Periksa dua eks ajudan Bupati Bekasi
- KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan
RRI.CO.ID, Jakarta — KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa (pbj) di Pemkab Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi. Terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 12 Mei 2026.
Dua saksi yang diperiksa yaitu Siti Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian sekaligus mantan ajudan Bupati Pekalongan. Lalu Aji Setiawan yang juga merupakan ajudan Bupati Pekalongan.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pemanggilan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang diduga terjadi benturan kepentingan di Pekalongan.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.
KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa dalam perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan keluarga Fadia.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, disebut menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi direktur perusahaan. KPK juga mengungkap bahwa Fadia diduga sebagai pihak yang menerima manfaat utama (beneficial ownership) dari perusahaan itu.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, KPK mencatat adanya aliran dana sekitar Rp46 miliar ke PT RNB. Uang tersebut bersumber dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Selain itu, sebagian pegawai perusahaan tersebut diduga merupakan tim sukses yang ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....