KPK Periksa Plt Bupati Cilacap hingga Sejumlah Pejabat Lainnya

  • 05 Mei 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Cilacap
  • Ammy Amalia Fatma Surya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap diperiksa KPK

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Cilacap, Selasa (5/5/2026). Salah satu yang diperiksa yaitu, Ammy Amalia Fatma Surya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi telah hadir di KPK dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa 5 Mei 2026.

Selain itu, KPK juga memeriksa enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan jabatan lengkap sebagai berikut:

● Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap

● Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap

● Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Feb 2021 s.d sekarang

● Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 s.d. sekarang

● Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap

● Indarto selaku Kadis Perikanan Pemkab Cilacap

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami berbagai informasi. Serta, melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Serta, Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama,” kata Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 Maret 2026.

Menurut Asep, dugaan rencana penyaluran dana tersebut terungkap dari catatan yang ditemukan penyidik saat melakukan pemeriksaan. Catatan itu memuat daftar pihak yang diduga menjadi target penerima dana.

“Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatan yang kami temukan,” ujarnya.

KPK menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan antara Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bupati diduga memerintahkan pengumpulan dana menjelang Idulfitri.

Selanjutnya, Sekda bersama sejumlah asisten daerah membahas kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, dalam pelaksanaannya mereka menetapkan target pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari berbagai perangkat daerah.

KPK mencatat, hingga menjelang tenggat waktu pada 13 Maret 2026. Dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurut Asep, kelebihan dana dari kebutuhan awal tersebut menjadi salah satu dasar penerapan pasal gratifikasi dalam perkara ini. "Konsepnya yang dibutuhkan Rp515 juta, sementara yang terkumpul Rp610 juta," ujarnya.

Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan praktik serupa yang diduga pernah terjadi pada tahun 2025 dengan nilai yang lebih besar. Penyidik saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana pada periode tersebut.

“Dari keterangan beberapa kepala dinas disebutkan praktik ini juga terjadi pada tahun 2025. Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk kepada siapa saja dana tersebut diberikan,” kata Asep.

Saat ini, KPK telah menahan kedua tersangka di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....