KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK, Dugaan Penyimpangan Menguat
- 05 Mei 2026 05:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK
- KPK dalami peruntukan dana CSR BI dan OJK
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK. Dana tersebut diduga mengalir hingga ke sejumlah pihak, termasuk para tersangka yang merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut diketahui setalah melakukam pemeriksaan saksi pada Senin (4/5/2026). Pemeriksaan difokuskan pada penyaluran dana CSR kepada yayasan yang diduga terkait dengan para tersangka.
“Penyidik mendalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang program sosial Bank Indonesia ini. Kepada para yayasan yang terkait dengan kedua tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Hanafi selaku pensiunan Bank Indonesia yang pernah menjadi tenaga honorer individu. Satu saksi lainnya adalah Tri Subandoro, analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang telah pensiun pada Februari 2024.
| Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana CSR BI dan OJK |
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
KPK telah memeriksa saksi dari berbagai instansi, mulai dari internal Bank Indonesia, OJK, hingga anggota DPR khususnya Komisi-XI. "Para saksi menerangkan bagaimana penggunaan dana program sosial itu di lapangan, apakah penggunaannya sesuai rencana awal atau tidak,” kata Budi.
Dari hasil sementara, penyidik menduga dana CSR tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana diduga mengalir ke pihak tertentu, termasuk ke kantong pribadi para tersangka.
Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pola serupa dalam pengelolaan program sosial di OJK. "Kami akan melihat apakah ada praktik-praktik serupa dalam implementasi program sosial tersebut di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespone dugaan aliran uang terhadap anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024. "Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Johanis Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.
Dugaan aliran dana tersebut terungkap dari keterangan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, keterangan tersebut akan terus didalami.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya diduga menyalahgunakan dana sosial BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.
Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, yang berasal dari program tersebut, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Sementara Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar dari sumber yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....