KPK Pastikan Tak Ada Intervensi di Kasus CSR BI-OJK, Penahanan Tunggu Proses

  • 28 Apr 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang di selewengkan

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, dua tersangka, Heri Gunawan dan Satori, hingga kini belum dilakukan penahanan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Serta, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum mengambil langkah penahanan.

“Intervensi tidak ada. Karena kami masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam proses penahanan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa 28 April 2026.

Ia menegaskan KPK berkomitmen segera menahan para tersangka setelah seluruh kebutuhan administrasi dan pembuktian dinilai cukup. "Dan tentu KPK sesegera mungkin akan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Bank Indonesia, guna mendalami mekanisme pengajuan dana CSR. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada proses penganggaran serta dugaan penyimpangan penggunaan dana.

“Pemeriksaan saksi berkaitan dengan mekanisme, penganggaran. Termasuk pembayaran dana CSR yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun masuk ke kantong pribadi para tersangka,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaa dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI periode 2020–2022. Dalam proses tersebut, oknum BI dan OJK diduga diminta mengalokasikan dana sosial yang kemudian disalurkan melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....