MA dan KPK Perkuat Kompetensi Aparatur Peradilan Nasional

  • 25 Apr 2026 17:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mahkamah Agung (MA) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • MA dan KPK kerja sama untuk meningkatkan kompetensi hakim dan panitera.

RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kompetensi hakim dan panitera. Kerja sama ditandatangani Deputi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyakat KPK Wawan Wardiana dan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief.

“KPK mengawali komitmen bersama MA melalui pendidikan antikorupsi. Program ini menyasar hakim dan panitera secara berkelanjutan," kata Wawan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 25 April 2026.

Wawan menyebut praktik korupsi masih ditemukan dalam sejumlah kasus peradilan. Karena itu, penguatan integritas perlu dimulai dari hulu.

"Langkah ini dilakukan agar integritas dapat dibangun sejak awal. Pencegahan menjadi kunci memperkuat sistem peradilan," ujarnya.

Ia menilai kolaborasi ini menjadi langkah konkret memperkuat sistem hukum nasional. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi fokus utama.

Kerja sama mencakup pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis antikorupsi. Selain itu, dilakukan sosialisasi hingga kampanye kesadaran publik.

“Termasuk dukungan tenaga ahli dan sumber daya lain untuk peningkatan kompetensi. Integritas aparatur peradilan harus diperkuat secara konsisten," ucapnya.

Data menunjukkan KPK menangani 1.951 perkara sepanjang 2004 hingga 2025. Sebanyak 31 kasus di antaranya melibatkan hakim.

“Data ini menunjukkan risiko penyimpangan masih terbuka jika integritas tidak dijaga. Konsistensi menjadi hal penting dalam penegakan hukum," katanya.

Wawan menegaskan integritas mencakup keselarasan pikiran, sikap, dan tindakan. Nilai kejujuran dan tanggung jawab menjadi landasan utama.

Sementara itu, Syamsul Arief menyambut baik kerja sama dengan KPK. Ia berharap kualitas pendidikan aparatur peradilan semakin meningkat.

“Materi antikorupsi akan terintegrasi lebih komprehensif dalam program diklat. Hal ini memperkuat sistem pendidikan di Mahkamah Agung," kata Syamsul.

Tahap awal, KPK dan MA akan menggelar pendidikan antikorupsi di Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar. Pendidikan akan diikutu sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....