KPK Dalami Dugaan Suap Pajak KPP Jakarta Utara, Sejumlah Saksi Diperiksa

  • 22 Apr 2026 11:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami proses pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara
  • Korupsi pengaturan pajak di PT Wanatiara Persada

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Dwiky Kurniawan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Penyidik mendalami keterangannya terkait peran para tersangka dalam proses pemeriksaan pajak. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan di Rutan Kelas I Bandung terhadap tiga saksi lainnya.

Mereka, Edy Yulianto, Abdul Kadim Sahbudin, dan Johan Yudha Santosa yang merupakan pihak swasta. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi terkait dugaan pertemuan dan kesepakatan pemberian uang kepada tim pemeriksa pajak.

“Para saksi didalami terkait pertemuan dan kesepakatan pemberian uang kepada tim pemeriksa pajak. Serta proses pemeriksaan pajak atas Wajib Pajak PT WP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 22 April 2026.

KPK menduga praktik korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK sendiri telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan, para saksi diperiksa dalam tiga klaster, yakni wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak. "Pemeriksaan masih akan terus didalami, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mengetahui proses dan mekanisme penentuan nilai pajak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Rabu 28 Januari 2026.

Menurutnya, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan. "Jika terdapat dugaan aliran uang kepada pihak lainnya, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Budi.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan Muhammad Amin. Pimpinan PT Wanatiara Persada Suherman, Staf Keuangan PT Wanatiara Persada Yurika, serta Direktur PT Wanatiara Persada Chang Eng Thing.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Arif Yanuar, Kepala Seksi Peraturan PBB I Widanarko, konsultan Johan Yudhya Santosa. Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Dessy Eka Putri, hingga pegawai KPP Madya Jakarta Utara Muhammad Hasan Firdaus.

Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pemeriksaan pajak. Khususnya dalam penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara terhadap konsultan pajak, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak. Adapun pemeriksaan terhadap saksi dari Direktorat Jenderal Pajak difokuskan pada alur pemeriksaan dan penentuan tarif PBB terhadap PT Wanatiara Persada.

“Dengan begitu, peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak. Dapat terlihat secara utuh,” ujar Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada. Mereka terdiri atas pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta dari PT Wanatiara Persada.

Lima tersangka tersebut, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....