KLH Limpahkan Kasus Pencemaran Lingkungan ke Kejari Tangerang

  • 14 Mar 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melimpahkan kasus pencemaran lingkungan ke Kejari Kabupaten Tangerang. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan.

Perkara tindak pindana tersebut melibatkan PT PSI dan PT PSM. Kedua perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penegakan hukum terhadap korporasi melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan terus dilakukan. Hal ini akan dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. KLH terus memperkuat koordinasi dengan penegak hukum lainnya, menindaklanjuti kasus kerusakan lingkungan,” kata Hanif, Sabtu 14 Maret 2026.

Pelimpahan kasus dilakukan oleh PPNS KLH setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penegakan hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan melalui persidangan di pengadilan.

Y selaku Direktur Utama PT PSI dan H selaku Direktur PT PSM masing-masing akan mewakili korporasi sebagai tersangka. KLH juga menyerahkan barang bukti berupa sampel limbah, dokumen terkait kegiatan usaha, satu dump truck, dan wheel loader.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan menyampaikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Mulai dari olah TKP, pengambilan dan pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan dokumen kegiatan usaha.

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh kedua korporasi. Keduanya tidak mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Setelah berkas perkara dinyatakan pada 11 Februari 2026, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....