Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

  • 12 Mar 2026 18:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terkait dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipermasalahkan tersebut. Dirinya mengaku tidak menerima seperpun dalam kasus ini.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Aaya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK menduga terjadi pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota tersebut sebelumnya diberikan untuk membantu mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, dalam implementasinya diduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Rekomendasi Berita