KPK Koordinasi dengan Satgas PKH Terkait Tambang di Maluku Utara
- 12 Mar 2026 13:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penanganan perkara pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Koordinasi tersebut dilakukan karena KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tambang di Maluku Utara.
Dimana, sebelumnya kasus ini menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba serta bawahannya Muhaimin Syarif alias Ucu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, koordinasi itu merespons Satgas PKH yang menyegel PT Mineral Trobos.
Perusahaan tersebut diketahui dimiliki pengusaha David Glen Oei yang diduga terdapat praktik penambangan ilegal di kawasan hutan. "Kalau misalnya perkaranya berbeda, ya kita bisa jalan paralel,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK dikutip, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Asep, jika perkara yang ditangani berbeda, maka proses penanganan dapat berjalan secara bersamaan antara KPK dan Satgas PKH. "Di sana jalan, kemudian di sini juga perkaranya tetap jalan,” ujarnya.
Namun demikian, KPK akan mencermati ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih jika perkara yang ditangani memiliki keterkaitan dengan yang sedang ditangani Satgas PKH.
“Tetapi kalau misalnya perkaranya nanti sama, ya tentunya kita lihat. Ada aturan-aturan yang mengatur, seperti kalau pernah ditangani di sini atau di APH lain yang sprindiknya lebih dulu,” kata Asep.
Sebelumnya, Asep memastikan KPK masih terus mengusut dugaan suap terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut masih terus didalami.
Hal ini disampaikan setelah perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
“Muhaimin Syarif itu sudah divonis dan sudah inkrah. Kemudian untuk yang terkait penyelenggara negaranya, yaitu Pak AGK, yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Asep.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memutus bersalah Muhaimin Syarif pada 17 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, Muhaimin dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara empat tahun. Atas putusan tersebut, KPK tidak mengajukan banding sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan inkracht, Muhaimin Syarif menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Ternate. KPK menduga Abdul Ghani Kasuba menerima suap dari sejumlah pihak atau perusahaan terkait pengurusan WIUP melalui Muhaimin Syarif.
Salah satu pihak yang diduga terkait adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo. Haji Romo sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Dalam persidangan, ia tidak membantah pernah memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Ghani Kasuba. Namun ia menyatakan pemberian dana tersebut untuk membantu usaha rumah kos di Weda, Halmahera Tengah.
Ia juga menyebut dana tersebut merupakan pinjaman dengan jangka waktu pelunasan lima tahun. Selain itu, sebagian dana disebut diberikan atas permintaan Abdul Ghani Kasuba untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, Asep menyatakan KPK masih terus mendalami dan menguatkan bukti. “Ini sedang kita dalami,” kata Asep.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan kepada Abdul Ghani Kasuba dalam pengurusan izin tambang. Lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan memberikan suap melalui Muhaimin Syarif terkait pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
“Jadi tentunya kita akan komunikasi dan koordinasi karena di sini juga ada Kedeputian Korsup yang melihat perkara. Kalau misalnya perkaranya berbeda, ya kita bisa jalan paralel,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Asep, jika perkara yang ditangani berbeda, maka proses penanganan dapat berjalan secara bersamaan antara KPK dan Satgas PKH. "Di sana jalan, kemudian di sini juga perkaranya tetap jalan,” ujarnya.
Namun demikian, KPK akan mencermati ketentuan hukum yang berlaku. Apabila perkara yang ditangani memiliki keterkaitan dengan yang sedang ditangani Satgas PKH.
“Tetapi kalau misalnya perkaranya nanti sama, ya tentunya kita lihat. Ada aturan-aturan yang mengatur, seperti kalau pernah ditangani di sini atau di APH lain yang sprindiknya lebih dulu,” kata Asep.
Sebelumnya, Asep memastikan KPK masih terus mengusut dugaan suap terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut masih terus didalami.
Hal ini disampaikan setelah perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
“Muhaimin Syarif itu sudah divonis dan sudah inkrah. Kemudian untuk yang terkait penyelenggara negaranya, yaitu Pak AGK, yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Asep.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memutus bersalah Muhaimin Syarif pada 17 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, Muhaimin dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara empat tahun. Atas putusan tersebut, KPK tidak mengajukan banding sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan inkracht, Muhaimin Syarif menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Ternate. KPK menduga Abdul Ghani Kasuba menerima suap dari sejumlah pihak atau perusahaan terkait pengurusan WIUP melalui Muhaimin Syarif.
Salah satu pihak yang diduga terkait adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo. Haji Romo sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Dalam persidangan, ia tidak membantah pernah memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Ghani Kasuba. Namun ia menyatakan pemberian dana tersebut untuk membantu usaha rumah kos di Weda, Halmahera Tengah.
Ia juga menyebut dana tersebut merupakan pinjaman dengan jangka waktu pelunasan lima tahun. Selain itu, sebagian dana disebut diberikan atas permintaan Abdul Ghani Kasuba untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, Asep menyatakan KPK masih terus mendalami dan menguatkan bukti. “Ini sedang kita dalami,” kata Asep.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan kepada Abdul Ghani Kasuba dalam pengurusan izin tambang. Lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan memberikan suap melalui Muhaimin Syarif terkait pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.