Kasus Direktur PT WKM Dinilai Perlu Klarifikasi Sejumlah Hal

  • 11 Mar 2026 19:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, menilai perkara yang menjerat kliennya banyak kejanggalan. Haris mengatakan, salah satu kejanggalan tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan.

Haris mengatakan secara hukum acara perkara tersebut dinilai tidak berjalan secara sempurna. "Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken, artinya tidak sempurna,” kata Haris usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Haris menilai perkara tersebut tidak memenuhi standar peradilan yang adil atau fair trial. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Menurutnya, prinsip tersebut menekankan adanya keseimbangan bagi tersangka untuk membela diri dalam proses hukum. "Nah, hak-hak tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran serta menghadirkan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” kata Haris.

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyebut hak pembelaan tidak terakomodasi karena saksi dan ahli yang diajukan tidak dimasukkan. "Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim ke kejaksaan tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum Maqdir Ismail juga menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Lee Kah Hin. Menurutnya, dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan, unsur sumpah palsu tidak terpenuhi.

“Mereka menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir.

Salah satu ahli yang dihadirkan, Oegroseno, menjelaskan sumpah palsu dapat dinilai terjadi. Apabila hakim memberikan teguran kepada saksi atau pihak yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Selain Oegroseno, ahli lain yang dihadirkan antara lain Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda serta akademisi Mahrus Ali. Maqdir juga menyoroti dasar proses hukum yang menurutnya menggunakan “Laporan Informasi”.

Ia menyebut dalam hukum acara pidana hanya dikenal Laporan Polisi sebagai dasar memulai penyelidikan. Sementara itu, kuasa hukum dari Polda Metro Jaya yang menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Haris Azhar juga menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan persaingan bisnis pertambangan nikel di wilayah Weda Bay. Menurutnya, laporan yang menjadi awal perkara berasal dari pihak PT Position terhadap dua karyawan PT WKM terkait pemasangan patok.

Menurut Haris, patok tersebut dipasang di wilayah kerja PT WKM. Yang di gunakan untuk melindungi sumber daya nikel yang disebut sebagai aset negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....