KPK: PT Raja Nusantara Berjaya Diduga Jadi Penampung Korupsi Bupati Pekalongan
- 05 Mar 2026 22:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan sebagai tempat penampungan uang. Terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
“Perusahaan ini menampung uang yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Jadi jika ada pihak yang ingin memberikan sesuatu kepada saudari FAR, tidak langsung kepada yang bersangkutan, tetapi melalui perusahaan tersebut,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2026.
Menurut Asep, Fadia diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya itu. Dalam praktiknya, Fadia disebut menggunakan Direktur PT RNB, Rul Bayatun, ketika membutuhkan uang.
Rul diduga menarik uang tunai dari rekening perusahaan. Kemudian menyerahkannya kepada Fadia, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti ajudan.
KPK juga mendalami sejumlah rekening perbankan yang dikelola oleh Rul Bayatun. Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri mutasi transaksi dari rekening perusahaan tersebut.
“Kami melihat kapan penarikan tunai dilakukan dan di mana hal itu kemudian kami konfirmasi kepada saksi, termasuk direktur perusahaan. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR,” ujar Asep.
Selain diduga memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. PT RNB juga disebut menjadi pemasok bahan baku konsumsi di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut diduga menyediakan bahan pokok seperti sayur, buah. Serta, beras untuk kebutuhan makanan pasien di rumah sakit, dengan nilai kontrak yang cukup besar.
KPK menyatakan masih membuka kemungkinan menetapkan PT RNB sebagai tersangka korporasi apabila terbukti digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi. Penyidik juga mempertimbangkan pengembangan perkara ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT RNB untuk memonopoli proyek jasa outsourcing. Yang terjadi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, tercatat transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir kepada keluarga bupati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....