Satgas PKH Verifikasi Dugaan Tambang Ilegal di Malut
- 27 Feb 2026 09:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membenarkan tindakan tersebut.
Ia menyampaikan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban atas dugaan pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah. “Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujar Barita saat dikonfirmasi, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut Barita, kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas PKH meliputi penguasaan kembali kawasan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset. Penguasaan kembali dilakukan antara lain melalui pemasangan plang sebagai tanda bahwa kawasan tersebut telah dikuasai negara melalui Satgas.
Ia menegaskan, Satgas PKH bekerja secara terukur, akuntabel, dan transparan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta ketentuan hukum lain yang berlaku. “Saat ini verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan masih terus dilakukan tim di lapangan,” katanya.
Barita menambahkan, penindakan dilakukan terhadap setiap dugaan pelanggaran guna menjaga dan melindungi kegiatan usaha yang legal di kawasan hutan Indonesia. “Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas dilakukan secara cermat, hati-hati, dan profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, pemilik PT Mineral Trobos, David Glen Oei, pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....