KPK Dalami Pihak Penerima Aliran Uang Kasus Sertifikasi K3 Kemenaker
- 27 Feb 2026 09:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana terkait sertifikasi K3 Kemenaker. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak untuk menelusuri penerimaan dan distribusi uang dari penerbitan sertifikasi K3.
Adapun pihak yang diperiksa, yakni Direktur PT Delta Indonesia Pranenggar Deka Perdanawan Rudianto, Direktur PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Etty Wahyuni. Sub-Kor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Mei 2021–Juni 2025 Fitriana Bani Gunaharti, P3K Kemenaker Gunawan Wibiksana, serta pimpinan Indo Dollar Money Changer Tebet.
“Penyidik mendalami soal penerimaan uang dari penerbitan sertifikasi K3. Serta, distribusi atas uang-uang tersebut kepada para pihak di Kemenaker,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut Budi, penelusuran akan terus berlanjut guna memperjelas konstruksi perkara, khususnya terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi pihak money changer untuk memperoleh data dan informasi mengenai penukaran uang diduga dilakukan oknum di Kemenaker.
“Termasuk juga penyidik mengonfirmasi para pihak dari money changer yang dimintai data ataupun informasi. Yaitu berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.
KPK menduga uang yang ditukarkan tersebut berasal dari penerimaan atas penerbitan sertifikasi K3. Karena itu, penyidik masih mendalami asal-usul dana serta pihak-pihak yang menikmati aliran uang dalam perkara ini.
Diketahui, KPK kembali menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker. Penetapan tersangka didasari bukti dugaan aliran uang korupsi yang diterima para tersangka.
"Di antaranya itu (ditemukan aliran uang). Jadi dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, penyidik menelusuri kemana saja aliran mengalir ke sejumlah oknum di Kemenaker," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Tak hanya soal aliran, penyidik kata Budi mendalami perintah terkait dugaan pemerasaan tersebut. "Termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja," kata Budi.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3). Serta Sunardi Manampiar Sinaga, yang seluruhnya merupakan pegawai Kemnaker.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu sodara CFH, HR, dan SMS," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.
Sebelumnya, dugaan aliran dana mingguan ke Haiyani ini pertama kali diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025 lalu. "Hal itu, kami dalami juga (uang mingguan Rp 50 juta)," kata Budi.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa sejumlah uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Haiyani. "Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp50 juta per minggu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....