Skema Kuota Hangus Kembali Diuji di MK, Kini Sentuh Dua UU

  • 26 Feb 2026 09:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gugatan kali ini, yang dipersoalkan tidak hanya aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Para pemohon dalam gugatan ini adalah seorang pengemudi ojek online (Ojol) dan suatu NGO yang bernama Deconstitute. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.

Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho mengatakan persoalan tarif dan kuota internet hangus bukan hanya isu layanan telekomunikasi. Menurutnya, persoalan kuota internet hangus menyangkut masalah perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara.

"Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait undang-undang telekomunikasi. Tapi sebenarnya dalam undang-undang perlindungan konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku,” kata Harimurti dalam rilisnya yang diterima RRI, Rabu, 25 Februari 2026.

Gugatan ini juga menyinggung polemik di ruang publik mengenai apakah kuota internet itu termasuk hak milik atas barang atau hak akses atas jasa. Para pemohon menyatakan bahwa norma undang-undang perlindungan konsumen yang mereka uji sebenarnya telah mengakhiri perdebatan tersebut.

Sebab, undang-undang ini secara eksplisit menyebut larangan mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak. Sehingga hak milik atas kuota internet yang telah dibeli, maupun hak akses menggunakan jasa penyelenggaraan internet harus sama-sama mendapatkan perlindungan.

"Sebenarnya tidak perlu lagi berdebat tentang konsep hak milik atas barang versus hak akses atas jasa. Karena, keduanya dilindungi dan tidak boleh dikurangi secara sepihak, apalagi dihapuskan,” ujarnya.

Karena itu, Deconstitute mengaitkan dengan UU perlindungan konsumen agar semakin jelas penafsirannya. “MK bisa saja menafsirkan secara luas frasa hak milik sebagai hak atas kepemilikan akses yang telah dibeli dan dibayar lunas,” kata Harimurti.

Selain itu, para pemohon mengaitkan persoalan kuota internet hangus dengan Pasal 33 UUD 1945, karena layanan telekomunikasi dan akses internet kini telah menjadi hajat hidup orang banyak. Di era ekonomi digital, kuota internet tidak lagi bisa dipandang sebagai komoditas biasa.

"Dalam permohonan, kami sengaja singgung Pasal 33 UUD 1945 karena masalah kuota Internet ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendorong agar bidang ini dikuasai negara dan dikelola secara proporsional untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Pada gugatan ini, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar perlindungan konsumen dan prinsip ekonomi kerakyatan benar-benar tercermin dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi. “Kami fokus pada isu ekonomi konstitusional,” ujarnya.

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memberikan tanggapan resmi mengenai polemik kuota internet hangus yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perusahaan memastikan akan mengikuti segala regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami masih memantau perkembangan persidangan. Saat ini, Telkomsel memilih untuk mengambil langkah wait and see terhadap putusan hakim,” ujar Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....