Jangan Fokus ABK, Komisi III DPR Minta Buru Aktor Intelektual Dua Ton Narkoba

  • 23 Feb 2026 13:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta, Polri memburu aktor intelektual penyelundupan dua ton narkoba. Barang haram dua ton itu, diketahui diselendupkan menggunakan Kapal Sea Dragon.

Menurut politikus PKS ini, penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak serta merta menyelesaikan perkara. Oleh karenanya aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan ABK semata.

“Secara logika, Fandi Ramadhan hanya seorang ABK tentu bukan pemilik Kapal Sea Dragon. Tidak mungkin, dia memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau mengendalikan 2 ton narkoba," kata Habib dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam proses pidana, ia mengatakan, menghukum ABK memang bisa saja dilakukan apabila terbukti bersalah. Namun, diingatkannya agar aparat penegak hukum tidak menjadikan mereka sebagai tumbal demi menutup perkara besar yang seharusnya diusut tuntas.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, penghukum ABK bisa saja dilakukan sesuai fakta persidangan. Tetapi jangan sampai mereka menjadi tumbal, aparat harus mampu mengungkap dan menangkap 'intellectual dader' dari perkara ini,” ucap Habib.

Kemudian, ia menuturkan, penyelundupan narkoba dalam jumlah sangat besar seperti 2 ton jelas melibatkan jaringan terorganisir. Yakni, mulai dari pemodal, pengendali distribusi, hingga operator lapangan.

“Seluruh jaringan, mulai dari pemodal, pengatur logistik, hingga operator, harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan terstruktur dan masif yang merusak generasi bangsa,” ujar Habib.

Diketahui, dalam sidang tuntutan pada Kamis, 5 Februari 2026, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa. Hal ini, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I," kata pernyatan PN Batam dikutip dari SIPP.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” lanjut keterangan tersebut.

Pihak keluarga yang mendengar tuntutan tersebut tidak terima. Menurut keluarga, dalam kasus ini Fandi menjadi korban lantaran baru bekerja beberapa hari di kapalyang membawa narkoba tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....