Anggota DPR Minta Hak Keluarga Pelajar Korban Kekerasan Oknum Brimob Dipenuhi

  • 22 Feb 2026 09:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, meminta agar hak keluarga anak korban kekerasan berinisial AT dipenuhi. Pelajar berusia 14 tahun itu meninggal dunia akibat kekerasan seorang oknum Brimob di Tual, Maluku.

Menurut dia, negara melalui lembaga terkait harus memberikan pemulihan kepada keluarga korban. Terutama kakak korban berinisial NK (15) yang selamat dari kekerasan tersebut.

Pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang dan rehabilitasi medis bagi NK yang mengalami patah tulang. Ditambah lagi dengan jaminan pendidikan serta restitusi atau kompensasi yang layak.

"Ini untuk memastikan hak-hak korban benar-benar dipulihkan secara bermartabat,” katanya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu 22 Februari 2026. Legislator PDI Perjuangan itu juga meminta sidang kode etik terhadap oknum Brimob tersebut dilakukan secara terbuka,

Menurut dia, ini agar sidang tersebut bisa dipantau dan diawasi publik secara langsung. Selly juga mengapresiasi dikenakannya unsur pidana kepada Bripka MS, yang sudah dijadikan tersangka oleh Polres Tual.

"Saya berharap ada pemberian hukuman berat dan maksimal kepada yang bersangkutan karena terbukti menganiaya dua pelajar itu," ucapnya. Selly menegaskan tindakan tersebut tidak sesuai kode etik kepolisian dan bentuk cerminan arogansi oknum aparat.

Karena itu, lanjut dia, harus ada hukuman berat untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tak terulang. "Kalau perlu diberi sanksi penjara seumur hidup karena aparat penegak hukum seharusnya menjamin keselamatan warga negara khususnya generasi penerus bangsa," katanya.

Oknum Brimob Polda Maluku, Bripka MS, diketahui menganiaya AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, Kamis 19 Februari 2026. Dia diduga memukul dengan menggunakan helm yang mengenai kepala korban.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan penindakan tidak hanya secara pidana, tetapi juga melalui mekanisme kode etik. "Atas nama institusi Polri kami menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyampaikan duka cita atas insiden tersebut," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....