Ketua KPK Jelaskan Alasan Tak Perpanjang Cekal Pemilik Maktour di Kasus Haji
- 20 Feb 2026 14:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan tidak diperpanjangnya pencegahan ke luar negeri. Terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Setyo mengatakan, keputusan perpanjangan pencegahan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Penyidik juga berdasarkan kebutuhan proses hukum yang sedang ditanganinya.
“Oh, ya mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik. Sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 20 Februari 2026.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka, eks Menag Yaqut dan Staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz. Sementara Fuad Hasan yang sebelumnya juga sempat dicegah, tidak termasuk dalam daftar perpanjangan pencegahan terbaru oleh KPK.
Menanggapi alasan tersebut, Setyo menegaskan bahwa ketentuan hukum acara yang berlaku menjadi salah satu dasar pertimbangan. "Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi tidak,” katanya.
Setyo, menambahkan, untuk saat ini KPK fokus pada dua pihak yang telah berstatus tersangka. "Kalau masalah yang lain, sementara fokusnya kedua yang tersangka itu,” ujarnya.
KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. Termasuk mendalami peran berbagai pihak dalam konstruksi perkara tersebut.
Diketahui, KPK telah menyatakan pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji bergantung pada hasil proses penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dari klaster penyelenggara negara.
Setyo mengatakan, kemungkinan pengembangan ke pihak lain sangat terbuka. Termasuk klaster swasta, yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media digedung Juang KPK, Jumat, 20 Februari 2026.
Setyo menegaskan, setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pendalaman lainnya.
KPK memastikan proses penyidikan perkara kuota haji terus berjalan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....